KERINCI – Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Kerinci, dimulai Rabu (04/07) kemarin.
Pantauan media ini beberapa kecamatan yang telah menyampaikan hasil rekapitulasi banyak mendapat sanggahan dari para saksi. Dan khusus di PPK Kecamatan Bukit Kerman, dua saksi pasangan calon yakni, saksi paslon nomor urut 1 dan nomor urut 3 memberikan sanggahan.
Di kesempatan itu, anggota PPK membacakan beberapa keberatan saksi saat pleno di PPK.
Diantaranya, banyak masyarakat yang tidak dapat undangan untuk memilih, dan diduga sengaja dilakukan.
Selain itu adanya dugaan money politik yang dilakukan oleh pejabat kecamatan. Terkait dugaan tersebut saksi mengaku memiliki bukti dan saksi.
Selain itu di kecamatan Bukit Kerman juga diminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Irawadi, saksi Paslon nomor urut 3, usai Rapat Pleno dikonfirmasi menyebutkan selain dugaan tersebut, masih banyak lagi temuan-temuan pelanggaran lainnya yang kita miliki buktinya.
“Memilih dua kali, pemilih ganda, menggunakan KTP Sungai Penuh, Banyak yang sudah terdaftar di TPS 1 di DPT, tapi mencoblos lagi di TPS 2 dengan eKTP, banyak temuan pelanggarannya, itu semua sudah kita sampaikan, dan kita memiliki bukti,” tegasnya.
Untuk DPT kata Irawadi, pihaknya menduga DPT yang digunakan adalah DPT Pileg 2014 yang lalu. Pasalnya ditemukan orang yang telah meninggal 4 tahun yang lalu masih masuk dalam DPT.
“Nah, itu kan tidak benar, DPT kok pakai yang lama, berbeda DPS dengan DPT, DPS sudah oke, kok DPT kembali ke yang lama, itu dugaan kita, kita sudah miliki buktinya, KPU tidak bisa beralasan, ini tidak cukup hanya dengan minta maaf, ini masalah besar,” tukasnya.
Terkait dengan hal itu ketua KPU, Afdhal menanggapi mengatakan, ada kecurigaan adanya penduduk asli yang tidak masuk DPT, mungkin terjadi saat coklit.
Terkait banyaknya warga yang tidak mendapat surat undangan atau C6. Ia mengatakan, bahwa sebenarnya C6 bukanlah undangan, tapi pemberitahuan.
"Kami telah melakukan sosialisasi, tapi nampaknya masih banyak masyarakat yang belum paham," ungkapnya.
Terkait dengan permintaan PSU, ia mengatakan, itu merupakan rekomendasi dari panwas. Dan ia meminta panwas untuk menjawabnya.
Sementara itu pihak panwas mengatakan, pihaknya tidak pilih bulu apapun pelanggaran yang dilaporkan atau temuan. Namun ia mengatakan, untuk laporan pihak pelapor harus memenuhi syarat formil.
"Jika syaratnya sudah lengkap baru jika kami proses. Terkait permintaan PSU, terlebih dahulu kita harus melakukan pembahasan layak atau tidak dilakukan sesuai dugaan pelanggaran yang terjadi," pungkasnya. (*)
Sumber : Indojatipos.com