KERINCI - Sanggahan demi sanggahan disampaikan oleh saksi pasangan calon pada hari ke dua Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci, Kamis (5/7).
Setelah sanggahan adanya warga yang di luar dan masih menjalani masa hukum di penjara. Namun warga yang memberikan hak pilih di TPS 100 persen di desa Padang Jantung, Kecamatan Siulak.
Saksi nomor urut tiga juga menemukan adanya warga yang mencoblos dua kali atau ganda. Yakni memilih di TPS 1 berdasarkan DPT dan di TPS 2 berdasar e-KTP.
"Kami menemukan adanya pemilih ganda yang memberikan hak suara sebanyak dua kali," kata saksi nomor urut 3, Heri Zaldi.
Mengenai sanggahan saksi tersebut, Ketua KPU Kerinci, Afdhal menyampaikan bahwa persoalan di luar selisih suara akan dibahas dan dilakukan pemberkasan di Panwaslu Kerinci.(*)
Sumber : Indojatipos.com