Pengacara KPU Kab Kerinci: Kita Sudah Siapkan Jawaban dalam Sidang Lanjutan di MK Lusa

Tim Kuasa Hukum foto bersama Ahdiyenti anggota KPU Provinsi Jambi dan jajaran KPU Kerinci

JAKARTA – Proses persidangan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci tahun 2018 akan kembali dilaksanakan pada hari selasa tgl, 31 Juli 2018.
Kelanjutan persidangan dengan nomor perkara 39/PHP-BUP-XVI/2018 yang akan digelar tersebut beragendakan Jawaban dari Termohon dan Pihak Terkait.
engacara KPU Kab. Kerinci Adithiya Diar SH MH dalam keterangan pers mengakui bahwa pihak KPU Kabupaten Kerinci telah menyiapkan seluruh jawaban dan alat bukti yang akan diserahkan ke majelis hakim.
“Ya, kami telah menyiapkan jawaban dan alat bukti yang akan diserahkan pada majelis hakim. Pihak tergugat (KPU Kab Kerinci) juga telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jambi dan KPU Republik Indonesia dalam penyusunan jawaban dan alat bukti tersebut.”terang putra Sungai Penuh ini.
Pengacara yang biasa dikenal dengan nama pena A Diar ini juga mengakui bahwa dalam jawaban yang telah disusun, pihaknya telah menanggapi semua dalil yang diajukan dalam permohonan pemohon.
Menurutnya, permohonan yang diajukan pemohon masih mempersoalkan dugaan adanya money politik dan TSM pada perhelatan pemilihan bupati dan wakil bupati Kerinci tersebut dibantahnya.
Dijelaskannya,  sejak UU No. 1 tahun 2015 yang telah mengalami perubahan terakhir dengan UU Nomor 10 tahun 2016, persoalan TSM dan Money politik sepenuhnya harus diselesaikan melalui institusi-institusi yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan. Tidak sepenuhnya diemban oleh KPU maupun MK.
” Panwas/Bawaslu, mereka adalah garda terdepan untuk menindaklanjuti adanya dugaan kejadian TSM ataupun money politik, sepanjang masa tahapan dalam pemilihan digelar,”terangnya
Lantas bagaimana dengan ambang batas 2%? A Diar menyebutkan bahwa pihaknya juga mendalilkan hal tersebut, karena hasil pemilihan melebihi ambang batas yang ada.
“Kami mendalilkan mengenai ambang batas sebagai syarat formil sebuah permohonan, mudah-mudah diterima. Walaupun dalam beberapa perkara perselisihan pemilihan bupati dan wakil bupati di tahun 2017, ada beberapa ambang batas yang dikesampingkan majelis hakim dan berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara, karena ada kejadian khusus yang mendahuluinya.”tegasnya
Berapa perkara yang diperiksa MK dengan mengenyampingkan ambang batas? Diar mengatakan bahwa “ada 4 perkara perselisihan hasil pemilihan yang ambang batasnya melewati ketentuan, namun diberi ruang untuk dilanjutkan pada tahun 2017 yang lalu. Kesemuanya terjadi di Provinsi Papua.
Kalau tidak salah, kata dia, perkara Nomor: 52/PHP.Bub/XV/2017 yang terjadi di Kabupaten Yapen. Ada lagi perkara Nomor 40/PHP-BUP-XV/2017 di kabupaten Sarmi. Dua lagi saya lupa nomor perkaranya.” ujarnya
Diakhir penjelasannya, A Diar mengakui, bahwa kami selaku kuasa hukum dan seluruh jajaran KPU Kabupaten Kerinci telah siap menghadapi permohonan yang diajukan oleh pemohon.
“Biarlah majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadilinya. Apapun putusannya nanti, kami tentu telah siap menerimanya,”terangnya.
Ditempat yang berbeda, Suhardiman SH yang juga salah satu anggota KPU Kab Kerinci membenarkan hal tersebut. Menurutnya, jawaban yang disusun oleh kuasa hukum KPU Kab Kerinci telah di konsultasikan dengan KPU Provinsi dan KPU RI. Bahkan tertanggal 27 July kemarin, jawaban tersebut telah diserahkan bersama alat bukti ke Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI. Dengan demikian, kita telah menjawab semua dalil yang diajukan oleh pemohon terkait penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Bupati Kerinci Tahun 2018..
Dari pantauan di lapangan, persidangan akan kembali digelar pada pukul 15.30 WIB di ruang Aula II Mahkamah Konstitusi. (KJ)