JAMBI – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Gubernur Jambi non aktif, Zumi Zola, menyebut jika pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menerima uang ketok palu untuk pengesahan RAPBD tahun 2017.
Untuk anggota dewan, uang ketok palu tersebut dibagikan secara bertahap oleh anggota DPRD Provinsi Jambi Kusnindar, dengan total Rp 8,9 miliar. Sementara itu untuk pimpinan dewan, diberikan oleh pihak swasta.
Menanggapi isi dakwaan Zumi Zola tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston mengatakan masih akan melihat perkembangan ke depan. “Kita lihat saja nanti,” ujar Cornelis saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/9).
Ditambahkan Cornelis, nantinya dakwaan jaksa KPK tersebut akan dibuktikan dalam persidangan. “Apakah anggota dewan menerima atau tidak, nanti akan terlihat dalam fakta persidangan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, adapun anggota dewan yang mendapatkan uang ketok palu untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 yakni, Nasri Umar, Zainal Abidin, Hasani Hamid, Effendi Hatta, Rahimah, dan Suliyanti dari Fraksi Demokrat. Sementara itu jatah untuk Karyani diambil oleh Effendi Hatta.
Kemudian uang ketok palu juga diterima Supardi Nurzain, M Juber, Popriyanto, Tartiniah, Ismet Kahar, Gusrizal, dan Mayloeddin dari fraksi Gokar. Selanjutnya Zainul Arfan, Elhelwi, Misran, Hilallatil Badri, Luhut Silaban, dan Melihairia dari Fraksi PDIP.
Uang ketok palu juga diterima Budi Yako, Chairil, Bustomi Yahya, Yanti Maria, dan Muhammadiyah dari Fraksi Gerindra. Berikutnya Syofyan Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi, Muntalia, Sainudin, dan Eka Marlina dari Fraksi PKB. Kemudian Hasim Ayub, Agusrama, Wiwit Iswara, dan Supriyono dari Fraksi PAN.
Untuk Fraksi PPP, uang ketok palu diterima oleh PPP, Syofian, Mauli, Parlagutan, dan Hasan Ibrahim. Berikutnya Rudi Wijaya, Rahmad Eka Putra, Supriyanto, dan Nasrullah Hamka dari Fraksi Bintang Reformasi, serta Cekman, Jamaludin, Isroni, Edmon, Salam HD, dan Kusnindar dari Fraksi Restorasi Nurani.
Tidak hanya anggota, pimpinan DPRD Provinsi Jambi, yakni Cornelis Buston, almarhum Zoerman Manap, AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi, dalam dakwaan jaksa KPK juga disebutkan menerima uang ketok palu.
Sumber : Metrojambi.com