Aktivitas Penambangan Ilegal di Kerinci Masuk Kawasan Danau Lingkat

KERINCI - Penambangan tanpa izin kembali marak di Kabupaten Kerinci. Mali ini penambangan dengan cara pengerukan tanah marak di Desa Lempur, Kecamatan Gunung Raya.

Parahnya lagi, aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin dari pemerintah daerah tersebut dilakukan di sekitar kawasan objek wisata Danau Lingkat.

Informasi yang diperoleh metrojambi.com, penambangan yang berlokasi di sekitar Danau Lingkat tersebut merupakan milik HN. Bahkan aktivitas penambangan sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.

"Penambangan batu dan pasir ini sudah bertahun-tahun dilakukan, namun sampai saat ini tidak ada tindakan dari pemerintah maupun kepolisian," kata salah seorang warga Lempur yang enggan disebutkan namanya, Senin (3/9).

Dia minta kepada pihak terkait untuk turun dan mengecek langsung lokasi penambangan batu dan kerikil yang berada di kawasan objek wisata Danau Lingkat tersebut.

"Kita takut nanti akan berdampak terhadap lingkungan sekitarnya," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi Hari Andria mengatakan, sampai saat ini hanya dua tambang pasir atau kerikil di Kerinci yang memiliki izin resmi.

"Cuma dua yang memiliki izin, selebihnya tidak memiliki izin," katanya kepada metrojambi.com belum lama ini.

Saat ditanya galian C siapa saja yang telah memiliki izin, Hari mengatakan bahwa dirinya sudah lupa, yang jelas  lokasi tambangnya berada di wilayah Siulak yang mengarah ke Kayu Aro.

"Sekarang namanya bukan galian C lagi, tetapi tambang batu," ujarnya.

Sumber : Metrojambi.com