Berlanjut...Usut Kasus Bukit Tengah, Kejati Minta Bantuan KPK

JAMBI – Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung perkantoran bupati Kerinci yang berada di Bukit Tengah, Kecamatan Siulak, belum juga rampung oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Padahal, selain melakukan pemeriksaan sejumlah pihak Kejati Jambi juga telah melakukan pemeriksaan dari tim Teknis Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi telah diterima oleh tim penyidik.

Kini laporan tersebut sudah diserahkan kepada BPKP Perwakilan Jambi. Namun hingga saat ini belum diketahui hasilnya.

Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, mengatakan saat ini pihaknya sedang meminta bantuan koordinasi supervisi dan pencegahan (Korsubgah) KPK.

“Kami sedang koordinasi dengan Korsubgah KPK untuk bantuan tenaga ahli. Hasil pemeriksaan tim teknis dulu, sudah diterima, dan sedang didiskusikan dengan BPKP,” ungkap Imran, Senin (17/9).

Hal ini, kata Imran, terkait dengan finalisasi jumlah kerugian negara yang dihitung oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi. “Apakah sudah sepakat dengan kerugian negara atau ada penambahan itu juga kami koordinasi dengan Korsubgah KPK,” ujar Imran.

Soal kerjasama dengan KPK, Imran mengatakan hal itu selalu dilakukan jika ada kendala dari tim penyidik. Karena Korsubgah KPK itu selalu melakukan koordinasi dan monitoring kegiatan penyidikan.

“Jika ada kendala dari penyidik, baik terkait keterbatasan ahli atau anggaran maka Korsubgah KPK bisa mensupport bagaimana itu bisa diatasi,” jelasnya.

Sementara untuk proses penghitungan kerugian negara membutuhkan pendapat-pendapat atau masukan dari tenaga ahli. “Sementara  yang kami rumuskan ini ahli mechanical tanah, sementara ini mereka (KPK,red) siap bantu,” ujar Imran.

Untuk diketahui, pembangunan kompleks perkantoran yang menelan dana sekitar Rp 57 miliar tersebut, diduga terjadi perbuatan melawan hukum. Dalam kasus ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangannya, termasuk mantan bupati Kerinci Murasman, dan mantan Ketua DPRD Kerinci Liberty.

Sumber : Metrojambi.com