Kuasa Hukum Zainal-Arsal Irawadi Uska, Laporkan KPU dan Bawaslu Kerinci ke DKPP

JAMBI – Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci, akan disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, bertempat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi.

Selain komisioner KPU, tiga pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kerinci turut menjadi teradu dan akan disidang. Rencanya, sidang terhadap tujuh penyelenggara pemilu ini akan digelar Sabtu (1/9) besok.

Dikonfirmasi terkait hal ini, pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal membenarkan adanya informasi tersebut bahkan ia mengaku sudah telah menerima surat surat pemberitahuan sidang dari DKPP RI.

“Besok sidangnya digelar. Kita baru terima surat pemberitahuannya,” ujar Afrizal di kantor Bawaslu Provinsi, Jumat (31/8).

Untuk persidangan tersebut, Afrizal mengatakan pihaknya juga sudah menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan oleh anggota DKPP RI, Prof. Dr. Muhammad, SIP, M.Si. “Beliau sekarang sudah di Jambi,” katanya.

Namun terkait meteri pengaduan, Afrizal mengaku belum mengetahuinya. “Besok kita lihat apa poinnya. Saya juga akan hadir,” pungkas Afrizal.

Sementara itu dari informasi yang didapat, pengadu atas nama Irawadi Uska, dengan nomor pengaduan 203/I-P/L-DKPP/2018 tertanggal 31 Juli dengan verifikasi materil pada 9 Agustus lalu.

Sedangkan teradu dari KPU yakni Afdhal Pebrianto (ketua), Kumaini (anggota), Marjohan (anggota), Suhardiman (anggota) dan Karyadi (anggota). Kemudian Fatrizal Ketua Panwaslu, Jatra Permana (anggota), Wawan Kurniawan (anggota).

Irawadi Uska, kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kerinci, Zainal Abidin-Arsal Apri, selaku pihak pengadu, saat dikonfirmasi ini mengatakan ada beberapa poin dugaan pelanggaran yang diadukan ke DPP. Salah satunya kata dia, adalah soal pleno KPU.

“Antar lain ada masalah rapat pleno KPU yang hanya dipimpin oleh dua komisioner tapi tetap disahkan,” katanya.

Sementara Bawaslu sendiri, kata dia terkesan tidak netral. “Ada 24 item temuan kita di lapangan yang kita laporan, tapi tidak ada tindak lanjut,” ungkapnya.

Selain itu, kata dia, Bawaslu juga tidak memberikan tanda terima pengaduan, seharusnya laporan harus teregister dan tidak ada tindaklanjut. “Kita menduga Panwaslu tidak netral,” pungkasnya.

Sumber : Metrojambi.com