Pengamat: Semua yang Terlibat di Kasus Zumi Zola Harus Diproses Segera

JAMBI - Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola yang terjerat kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Pemprov Jambi tahun 2017 senilai Rp 13,090 miliar dan tahun 2018 senilai Rp 3,4 miliar, serta dugaan menerima gratifikasi senilai Rp 44 miliar, siap buka-bukaan di persidangan.

Pengamat hukum dari Universitas Jambi Prof. Dr. Bahder Johan Nasution saat dimintai tanggapannya mengatakan, memang sudah seharusnya Zola buka-bukaan dalam kasus ini. Dikatakan Bahder, semua pihak yang terlibat harus diproses hukum tidak ada pandang bulu.

Ia menyatakan, di dakwaan KPK sudah diuraikan jaksa penuntut umum semua yang ditemukan dalam proses penyidikan mengenai fakta-fakta tindak pidana korupsi dan siapa-siapa yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. “Itu sudah benar, sudah bagus, karena harus ada uraian secara jelas,” ujarnya saat dihubungi Kamis (30/8) malam.

Namun soal Zola yang tidak terima semua gratifikasi dibebankan kepadanya, menurut Bahder, tentu tidak juga bisa melepaskan tanggungjawab dari apa-apa yang dinikmati.
“Artinya dia sudah menjadi pelaku dalam hal itu, dia menikmati, dia membiarkan dalam masalah itu. Jadi memang untuk terangnya kasus ini, dan semua pihak bisa diproses dalam kasus itu,” kata Bahder.

“Zola memang harus buka-bukaan. Tidak ada yang ditutup-tutupi, kemana mengalirnya uang itu, berapa bagian si anu dan si anu, dapat dari mana, bagaimana prosesnya dan untuk imbalan apa, itu harus diterangkan semuanya. Ini juga sebagai tanggungjawab hukum dan pertanggungjawaban pada masyarakat Jambi,” tegasnya lagi.

Kemudian nanti, kata dia, siapa-siapa yang menikmati itu, jika sekarang masih bebas, itu harus diproses. Tidak ada yang boleh lepas dalam perbuatan itu. Termasuk di dalam dakwaan itu keluarga Zola, seperti ibunya, istrinya, adiknya dan orang-orang dekatnya.

“Seluruhnya harus diproses, sampai dimana tingkat keterkaitannya dengan kasus tersebut. Tidak pandang bulu, apakah itu sudara, orang tua, atau teman dekat atau teman se-partai. Pokoknya siapa yang terlibat dalam kasus itu harus diproses. Hanya saja, kadarnya tentu berbeda-beda,” pungkasnya.

Sumber : Metrojambi.com