Hot News !! Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pekerjaan Jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning


KERINCI - Setelah menemukan dua alat bukti, akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan Pungut Mudik Sungai Kuning.
Dalam kasus ini, Kejari Sungaipenuh menetapkan tiga orang tersangka yakni A sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta SE dan WAP selaku pihak pelaksana kegiatan.
"Iya, kita telah menetapkan A, SE, dan WAP sebagai tersangka dalam kasus pekerjaan jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning," kata Kajari Sungai Penuh Romi Arizyanto, Jumat (24/5/2019).
Ditambahkan Romi, sebelumnya pihaknya telah memeriksa dan memintai keterangan 22 orang saksi dan juga penyidik telah memintai keterangan ahli.
Selain itu, lanjut Romi, berdasarkan fakta-fakta, ditemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan jalan Pungut Mudik Sungai Kuning pada BPBD Kabupaten Kerinci tahun 2017 dengan pagu anggaran Rp 5 miliar.
"Kaarena telah diperoleh dua alat bukti, maka hari ini penyidik menetapkan tersangka," ujarnya.
Sumber : Metrojambi.com