Pencemaran Nama Baik, Pengacara Tim Advokasi DPD PDIP Bakal Lapor Balik


Kerinci- Amisetia,SH pengacara tim advokasi DPD PDI Perjuangan akan melaporkan Sarjono, Ipe Perdamaian, Firdaus atas tuduhan pencaran nama baik terhadap Adi Purnomo.

Hal ini dikatakan oleh Adi Purnomo ketika dikonfirmasi diruang kerjanya. “Melalui tim advokasi DPD PDI Perjuangan Amisetia SH akan melapor balik Sarjono, Ipe Perdamaian, Firdaus terkait pencemaran nama baik saya secara hukum,”jelas Adi Purnomo, Rabu, (14/8).

Amisetia mengatakan bahwa ia merasa perlunya keadilan hukum terhadap Adi Purnomo. “Menuntut secara hukum, pidana dan perdata, atas tuduhan yang dituduhkan Adi Purnomo, kasian yang tidak terbukti dan sudah diputus pengadilan ingkrah tidak bersalah,”jelasnya.

Sementara itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh nomor 18/Pid.B/2017PN Spn memperhatikan pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lainnya bersangkutan.
“Dari putusan itu diputuskan bahwa, pertama, menyatakan terdakwa Adi Purnomo SE, MM alias Adi alias Pak Raka Bin Marsono tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer dan Dakwaan Subsider Penuntut Umum,” isi putusan.

Masih dalam isi putusan Pengadilan. “Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwan penuntut umum. Poin ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan,harkat dan martabatnya.”
Tidak hanya itu Adi Purnomo lanjutnya, merupakan pejabat publik sebagai wakil Ketua DPRD Kabupaten Kerinci. “Pencemaran nama baik selaku pejabat publik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kerinci. Dengan tuntutan inmateril Rp.6 Milyar,”terangnya. (red)