Kasus Dugaan Ijazah Palsu Edminudin Ketua DPRD Kerinci Berlanjut, Polda Minta Keterangan KPU

JAMBI – Penyidik Polda Jambi, memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kerinci, terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci, Edminudin.
Ketua KPU Kerinci, Kumaini, didampingi Divisi Hukum, Naflizar Sondri saat dikonfirmasi membenarkan bahwa penyidik Polda Jambi sudah meminta keterangan KPU Kerinci, terkait kasus Edminudin.
“Benar, sekitar dua minggu lalu KPU Kerinci dimintai keterangan di Polda, intinya terkait ijazah pak Edminudin,” kata Kumaini, Senin (21/10).
Namun demikian, Kumaini tidak bisa menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan tersebut, karena yang hadir komisioner atas nama Afdal. “Pak Afdal yang hadir di Polda Jambi, saya belum menerima laporannya. Kebetulan hari ini pak Afdal tidak masuk kantor,” ucapnya
Ditanya soal pencalegan Edminudin, Kumaini mengaku semua syarat Edminudin lengkap. “Dia menggunakan ijazah S1 dan juga S2. Ijazahnya juga sudah dilegalisir, namun kalau soal ranah di perguruan tinggi, itu bukan urusan KPU,” katanya.
Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah tokoh masyarakat Kerinci berinisial MN (51), mengaku memiliki bukti-bukti kuat atas dugaan ijazah palsu Edminuddin, yang juga Ketua DPC Gerindra Kerinci tersebut.
Dalam berkas pencalegannya, Edminuddin menyebutkan bahwa dia meraih gelar Sarjana Ekonomi pada tahun 2011 dari STIE Adiniaga di Bekasi, Jawa Barat. Sementara sejak 2007 sampai 2011, dia menjabat sebagai Kaur Pemerintahan di Pemerintah Desa Sungai Bendung Air, Kerinci.
“Bagaimana mungkin, dia menjabat sebagai Kaur Pemerintahan namun tiba-tiba dia meraih gelar sarjana? Kapan dia kuliahnya,” tanya MN.
Menurut sumber di Polda Jambi bahwa Ketua DPRD Kerinci, Edminuddin telah dua kali dipanggil. Namun Edminuddin tak kunjung datang dan tanpa pemberitahuan sama sekali. Edminuddin sendiri belum menjawab pertanyaan via WhatsApp yang dikonfirmasi awak media. (*
Sumber : Nuansajambi.com