KERINCI - Sosok Johani Wilmen adik Kandung Bupati Kerinci terus saja menyita perhatian publik, khususnya masyarakat Kabupaten Kerinci dan kota Sungai Penuh, pasalnya, setelah viral dengan dugaan pemalsuan identitas diri, yakni dugaan pemalsuan tahun kelahirannya dari tahun 1972 hingga menjadi 1976, hal tersebut diduga kuat dilakukannya demi lulus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Setelah viral, sosok Johani Wilmen tidak jelas dimana keberadaannya hingga saat ini. Berdasarkan penelusuran Indonesiasatu.co.id di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop)dimana dirinya menjabat sebagai kabid Pemberdayaan Umum, awak media ini tidak menemukan keberadaan Johani Wilmen di tempat kerjanya.
Salah seorang pegawai Disperindagkop kabupaten Kerinci yang minta namanya dirahasiakan kepada Indonesiasatu.co.id mengatakan Johani Wilmen sudah sebulan tidak masuk kantor.
" Iya pak, bapak Wilmen sudah sebulan tidak masuk kantor, saya tidak tahu alasannya apa, biar lebih jelas tanya langsung sama yang bersangkutan" Ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah aktivis yang dinahkodai Harmo karimi selaku ketua LSM Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (KOMPEJ) melakukan aksi demontrasi di depan kantor BKPSDMD dan kantor Bupati Kerinci, adapun tuntutan para demonstran adalah meminta secara tegas kepada Bupati Kerinci agar mencopot status Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disandang oleh Johani Wilmen.
Karena menurut para aktivis, Johani Wilmen diduga telah menyalahi aturan yang salah satunya program presiden dan wakil Presiden RI yang menertibkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni pemberhentian PNS dengan tidak hormat, dalam pasal 250 PP Nomor 11 tahun 2017 yang menjelaskan kriteria PNS yang diberhentikan tidak hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Sumber : Indonesia satu.co.id