Daftar Nama Pengusaha Jambi Sumber Uang Zumi Zola Terungkap, Dapat Puluhan Miliar?


Jambi - Daftar nama pengusaha Jambi yang jadi sumber uang Zumi Zola terbongkar di persidangan.
Itu terungkap saat sidang ketok palu kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017.
Secara terang, Jaksa KPK menyebutkan nama-nama pengusaha Jambi tersebut.
Awalnya, saat memberikan keterangan saksi, Apif Firmansyah yang saat ini jadi anggota DPRD Provinsi Jambi mengakui adanya uang ketok palu RAPBD 2017.
Dia juga membeberkan proses suap ketuk palu RAPBD 2017.
Di depan Majelis Hakim Tipikor Jambi, Apif mengatakan awalnya tak mengetahui.
Namun setelah Zumi Zola meminta dirinya menemui Zoerman Manap, lalu Zoerman Manap meminta jatah uang untuk pengesahan, disitulah Apif baru tahu.
“Itu sudah budayanya katanya Pak Zoerman,” kata Apif.
Lantas Apif menemui Zumi Zola untuk melaporkan pembiacraan mereka.
Dia juga menyampaikan kata-kata Zoerman.
Apif mengatakan Zumi Zola terkejut.
"Gila Pif, mengapa dewan minta uang," kata Apif menirukan kata Zumi Zola waktu itu.
Tapi kemudian Apif bilang Zumi Zola menyuruhnya untuk menemukan solusi.
Maka dia disuruh menghubungi beberapa pepngusaha yang mendukung Zola saat kampanye Pilgub 2015 yang lalu.
"Kalimatnya dari gubernur, nanti diperhatikan," katanya.
Jaksa KPK kemudian menyebut nama-nama pengusaha itu karena Apif mengaku lupa.
"Asiang, Aliang (Hardono), Akeng (Hendri Aliong), Rudi Windra, Ibrahim, Andi Kerinci, Imanudin, Ateng (Hendri Attan), Candra Ong (Abeng), Paut Syakarin, Agus Rudianto, Atong, Edi Kepit," kata Iskandar.
Apif kemudian membenarkan adanya nama-nama yang disebut Jaksa KPK.
Iskandar, JPU KPK bertanya apakah itu bisa disebut sistem ijon? Apif mengangguk.
"Bisa, Pak," kata Apif.
Tiga terdakwa korupsi ketok palu Gusrizal, Elhelwi dan Sufardi Nurzain menjalani sidang perdana, Kamis (5/12).
Ketua majelis hakim Morailam Purba, Pak Adly dan Ibu Eshinta.
Pada sidang perdana ini Jaksa penuntut Umum membacakan dakwaan ketiga terdakwa yang tebalnya sama dengan panjang sagu telapak tangan.
Ketiganya merupakan mantan anggota DPRD Jambi periode 2014 - 2019 yang terjerat dalam kasus Korupsi suap ketok palu APBD Jambi 2017 dan 2018.
Tiga terdakwa ini dlimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Kamis (28/11) ke Pengadilan Tipikor Jambi.
Menurut informasi, tiba di Jambi tiga tersangka KPK ini langsung dibawa dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi.
Saat sidang di Pengadilan Tipikor Jambi pada Kamis (5/12), Jaksa KPK menyebutkan jumlah suap yang diterima tiga terdakwa.
"Yaitu para terdakwa beberapa kali menerima hadiah berupa uang secara bertahap, yakni terdakwa 1 Sufardi Nurzain sebesar Rp 500.000.000, terdakwa dua Elhelwi sebesar Rp 950.000.000, dan terdakwa tiga, Gusrizal sebesar Rp 440.000.000," kata Febby, Jaksa KPK.
Dia mengatakan uang tersebut diberi Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021, bersama-sama dengan Apif Firmansyah, serta bersama-sama dengan Erwan Malik, Saipudin dan Arfan.
Jaksa KPK Febby menyatakan tiga terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji.
Padahal menurut jaksa, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan, atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu menyetujui Raperda APBD 2017 menjadi Perda APBD 2017.
Sumber :Tribunjambi.com