Berita Kerinci – Proyek Preservasi Jalan Nasional Sungai Penuh – Letter W oleh PT. Aurora Mitra Prakarsa (PT. AMP) diduga menggunakan aggregat dan bahan campuran Asphalt Illegal.
Hal ini diungkapkan oleh John Afriza LSM Perisai Kobra, menurutnya PT. AMP memproduksi Asphalt digunakan Proyek Jalan Nasional seniali Rp. 16 Miliar yang merupakan kegiatan Balai Pekerjaan Jalan Nasional Wilayah Jambi dari Asphalt Mixing Plant (AMP) PT. Lawang Agung di Desa Sungai Rumpun Kecamatan Gunung Tujuh Kabupaten Kerinci.
Wilayah tersebut kata John Afriza bukan wilayah pertambangan, tapi wilayah pertanian dan perkebunan.
“aggregat dan bahan material yang digunakan oleh PT. AMP di ambil dari wilayah sekitar Sungai Rumpun, Sungai Kering, nah ini namanya illegal” ungkapnya.
Sebab tambang galian sumber aggregat yang diambil tersebut tidak mungkin ada izin, dan tidak mungkin bisa dikeluarkan izin lantaran wilayahnya bukan untuk pertambangan.
Ditambah lagi untuk material Kelas A juga menjadi persoalan, meskipun diambil di tempat yang legal seperti di Tambang miliknya Putra Remon, namun jumlah kubikasinya perlu dipertanyakan, sebab Remon hanya mengaku hanya 5000 kubik yang ada dalam nota pembelian PT. AMP untuk kebutuhan pekerjaan proyeknya.
Sementara kegiatan Proyek jalan miliki PT. AMP bukan hanya jalan nasional tapi juga jalan Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Yang jumlahnya puluhan miliar.
“selain kelas A yang dipertanyakan, juga aggregat dan bahan yang digunakan untuk pekerjaan Asphalt beton campuran panas lapis Aus AC-BC dan AC-WC diduga diambil dari tempat yang illegal” tegasnya. (red)
Sumber : kerincitime.co.id