Kantor BPBD Kerinci Digeledah Penyidik Kejaksaan Sunga Penuh


KERINCI- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Kamis siang (12/12/2019) melakukan penggeledahan kantor BPBD Kabupaten Kerinci yang terletak di komplek perkantoran Bukit Tengah Siulak, Kerinci.
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, pengeledahan di kantor BPBD, penyidik melakukan pengeledahan ruang Kepala BPBD Kerinci, Darifus.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sudarmanto dikonfirmasi membenarkan adanya pengeledahan kantor BPBD Kerinci ini.
"Ya benar, pengeledahan terkait kasus Bencal Kerinci tahun 2017 yang lalu," sebutnya.
Untuk data yang lebih lengkap, Sudarmanto meminta Tribun menghubungi Kasi Intel. "Silakan langsung hubungi Kasi Intel," ungkapnya.
Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Soemarsono dikonfirmasi mengatakan bahwa pengeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mencari dokumen terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Jalan pungut Mudik-Sungai Kuning pada Dinas BPBD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 5 miliar.
"Penggeledahan di Kantor BPBD Kabupaten Kerinci tersebut didasari dengan Surat perintah Penggeledahan Nomor : Print-674/l.5.13/Fd.1/12/2019," katanya.
Soemarsono menyebutkan, adapun yang ikut dalam tim penyidik melakukan penggeledahan pada Kantor BPBD Kerinci adalah Kasi Pidsus, Sudarmanto, Een Supardi, Moehargung Alsonta, Ernovi Chairyansah dan Afrianto.
"Penggeledahan ini dilakukan pengaman oleh Bidang intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh," sebutnya.
"Pada penggeledahan kantor BPBD Kabupaten Kerinci Tim Penyidik bertemu dengan Kadis BPBD Kerinci dan Kabid rehabilitasi dan rekontruksi Dinas BPBD," tambahnya.
Menurut Kasi Intel dari hasil penggeledahan tersebut penyidik membawa beberapa dokumen-dokumen terkait kasus yang sedang ditangani untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
"Pengeledahan tersebut selesai dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB dan tim penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh langsung pulang menuju Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya pihak Kejari Sungai Penuh telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bencana Alam (Bencal) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2017 tersangka yakni A (Asril), SE (Saiful Efrijal), dan WAP (Wardodi Aria Putra).
Sementara itu, Kepala BPBD Kabupaten Kerinci dan 9 orang lainnya juga telah diperiksa sebagai saksi untuk dimintai oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.(*)
Sumber : Tribunjambi.com