JAMBI - Kisruh penyimpangan dan dugaan penyelewengan pembangunan Kantor di Bukit Tengah telah mendapatkan putusan dari pihak Kejati Jambi. Penyidikan terkait kasus dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Kerinci di kawasan Bukit Tengah Akhirnya resmi dihentikan oleh pihak Kejati Jambi.
Aspidsus Kejati Jambi Aksyam mengunkapkan, terkait kasus Bukit Tengah ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak secara marathon dan panjang.
Lebih lanjut, kata Aksyam, pihaknya juga telah melakukan pengujian bersama ahli mekanika tanah dari Institut Teknologi Bandung (ITB), dengan disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengujian bahkan dilakukan sampai dua kali.
"Kesimpulan mereka (ahli ITB, red) pembangunan layak untuk dilanjutkan,"ujar Aksyam saat jumpa pers bersama Kajati Jambi Andi Nurwinah, Kamis (12/12).
Lebih jauh pada kesempatan itu Aksyam juga menyampaikan, berdasarkan hasil pengujian ahli ITB tersebut, pihaknya menghentikan proses penyidikan.
"Jadi kami hentikan penyidikannya," pungkasnya. (TIM)