Sungai Penuh — Pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu kembali di tangkap Polisi hendak saat hendak bertransaksi di Kota Sungai Penuh.
Fandra Budiman Arif (35) warga asal Jalan Kehakiman Nomor 355 Bukittinggi, Sumatera Barat, diringkus Satresnarkoba Polres Kerinci, Rabu (11/12/2019) dini hari disebuah rumah di RT 10 Kelurahan Sungai Penuh Provinsi
Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto melalui Kasat Narkoba IPTU Syafrizal dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku adalah warga Bukittinggi, dia ditangkap petugas saat mengantar Narkoba disalah satu rumah di Sungaipenuh,” ujar IPTU Syafrizal tadi sore.
Lebih lanjut, kranologi penangkapan tersangka adalah berawal anggota Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan bertransaksi Narkotika di Kelurahan Sungaipenuh. “Kemudian anggota melakukan pengecekan ke lokasi dan melihat seseorang yang di curigai masuk ke salah satu rumah,” kata Syafrizal.
Ditangan tersangka, petugas mengamankan 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis Shabu yang di dalam plastik warna bening, dengan berat bruto 2,88 gram, 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja di dalam plastik warna bening dengan berat bruto 3,50 gram, 1 (satu) unit hp merk Samsung dan 1 (satu) unit merk XIOAMI.
Tersangka diganjar Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(Red)
Sumber : Kerincitime.co.id