Keren, Pol PP Tebo Sosialisasi Perda Ternak Menggunakan Pengeras Suara

Portaljambi.com,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo, (17/01/2020) sekitar pukul 09.00 Wib, melakukan patroli sembari menyerukan himbauan kepada masyarakat. 

Patroli dan himbauan ini terkait Perda No 8 Tahun 2014 tentang penertiban hewan ternak. Ini dilakukan dengan menggunakan pengeras suara.

Kegiatan patroli dan sosialisasi sekaligus himbauan kepada masyarakat ini, dilakukan di wilayah Kecamatan Tebo Tengah.

"Diberitahukan kepada seluruh masyarakat yang memiliki ternak seperti kambing, sapi serta kerbau untuk di tambat atau dikandangkan, karna kalau tidak kita Satpol PP sebagai penegak Perda akan melakukan penertiban sesuai Perda yang berlaku. Dan dimohon untuk kerja samanya," himbau salah seorang petugas Satpol PP Tebo.

Diketahui, patroli ini dimulai dari Km.4
Desa Bedaro Rampak hingga ke pasar Tanjung Bungur Pasar Kelurahan Pasar Muara Tebo.

Kasat Pol PP Tebo, Drs. Taufik Khaldy membenarkan kegiatan patroli itu," ya kita menurunkan beberapa anggota yang di pimpin langsung oleh Kasi Trantib, Edi  Ishak. Patroli ini dilakukan sembari menyiarkan himbauan agar mengkandangkan atau mengikat hewan ternak. Patroli dan himbauan itu dilakukan mengunakan pengeras suara,"kata Kasat Pol PP. 
Selanjutnya, Kasat menyampaikan jika kegiatan ini bentuk dari keresahan masyarakat dengan banyaknya hewan ternak berkeliaran di tempat-tempat umum, bahkan sudah tidak terkendali lagi. 

Soal hewan ternak yang berkeliaran, Kasi Trantib Edi Ishak dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya telah menjalankan prosedur, mulai dari surat himbauan yang diberikan kepada kelurahan hingga desa, juga himbauan langsung. 

"Jika himbauan ini juga tidak diindahkan, kita selaku penegak Perda akan melakukan tindakan penertiban, dan dalam waktu dekat ini akan kita lakukan," kata dia. 

Apa yang dilakukan Kasi Trantib ini dibenarkan oleh salah seorang staf kelurahan Pasar Muara Tebo. 

Abas juga mengatakan jika pihak kelurahan segera mengadakan rapat bersama masyarakat khususnya pemilik ternak, tokoh agama, tokoh adat, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta Rw/Rt se kelurahan Pasar Muara Tebo, terkait himbauan dari Satpol PP Tebo. 

Pada rapat nantinya kata dia, akan membahas tentang pagar pembatas sebagai kandang atau sekat hewan ternak. Tujuannya agar tidak lagi masuk ke pemukiman masyarakat dan tempat-tempat umum.

Namun kata dia, hal itu masih dalam tahap mengusulkan dan akan diupayakan bisa terealisasi "Ini agar dapat menimalisir ternak yang berkeliaran." katanya. (IA/red)