Jambi,- Majelis kehormatan Partai GERINDRA ternyata, sudah melaksanakan sidang kode etik terhadap Ketua DPRD Kabupaten Kerinci atas nama Edminudin.Sidang majelis tersebut
merupakan buntut dari dugaan penggunaan dokumen palsu dalam berkas pencalonan pada pemilihan Legislatif pada tahun 2019 yang Lalu.
Dalam berkas pencalegannya, Edminudin menyertakan berkas gelar sarjana Ekonomi pada tahun 2011 dari STIE Adiniaga di Bekasi, Jawa Barat. Sementara dari pengakuan sumber MN sejak tahun 2007 sampai tahun 2011, dia (edminudin,red) menjabat sebagai Kaur Pemerintahan di Pemerintahan Desa Sungai Bendung Air, Kerinci.
" Itu sudah jelas," ujar MN singkat.
Sementara itu, Ketua DPW Partai Gerindra Provinsi Jambi, Sutan Adil Hendra (SAH) Dihubungi awak media jambideadline.com membenarkan hal tersebut.
"Iya, pada tanggal 12 Desember 2019 yang lalu, bertempat di Gedung DPP Partai Gerindra, kita telah menggelar Sidang Majelis (kode etik) terhadap Dua orang.Yang pertama terkait Kasus Hukum DPRD Kabupaten Gunung Kidul-DIY An. Sumaryanto, dan yang kedua terkait Kasus Hukum DPRD Kabupaten Kerinci-Jambi An. Edminuddin dengan kasus dugaan dokumen palsu," Ungkap SAH.
Dirinya menambahkan, saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Mapolda Jambi, apapun langkah selanjutnya, dirinya beserta majelis etik partai menghormati proses hukum yang masih berjalan.
"Sampai saat ini kita masih menunggu kasus tersebut yang masih dalam proses hukum oleh Polda Jambi. Dan terkait langkah yang akan diambil oleh DPP partai Gerindra, majelis etik partai juga masih menunggu proses hukum, jadi kita tunggu saja,"Jelas SAH.
Sumber : Jambideadline.com