Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Tebo Tengah


Tebo,- Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka spesialis pembobol rumah kosong di wilayah hukum Polsek Tebo Tengah.

Kapolsek Tebo Tengah, Iptu Moh Hasyim Asy'ari, SH mengatakan, kedua tersangka yang diamankan adalah Ade Juanda (20) dan Thoha Abdulah (22). Kedua tersangka adalah warga Desa Sungai Keruh Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, Jambi," kita tangkap di Desa Sungai Keruh," kata Kapolsek yang akrab disapa Hasyim saat konferensi pers di Mapolsek Tebo Tengah, Selasa (18/02/2020).
Hasyim menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2020 sekitar pukul 07.00 Wib.

Dimana sebut dia, waktu itu Amriadi (pelapor) datang ke rumah adik iparnya yang bernama Safridal di Dusun Gajah Mati, Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.

Kedatangan dia bermaksud untuk memadamkan lampu rumah tersebut. Pasalnya, pemilik rumah (adik ipar pelapor) sedang berada di Padang.

Namun, saat itu pelapor melihat dinding papan rumah bagian atas belakang, dinding bagian tengah dan jendela samping sudah terbuka. Tidak itu saja, pelapor juga melihat isi di dalam rumah berantakan.

Tidak sampai disitu, saat pelapor memeriksa isi dalam rumah, banyak barang-barang yang tidak berhasil ditemukan, dan pelapor pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebo Tengah.
Menanggapi laporan tersebut, Hasyim langsung memerintahkan tim Opsnal Polsek Tebo Tengah untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku spesialis pembobol rumah kosong tersebut.
Setelah mengumpulkan informasi dan telah mengantongi identitas serta ciri-ciri pelaku, tim Opsnal Polsek Tebo Tengah dan dibantu oleh Tim Opsnal dari Polres Tebo melakukan penangkapan terhadap tersangka," Hari itu juga, tanpa perlawanan, dua orang tersangka berhasil kita amankan," ujar Hasyim.

Tidak itu saja, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin pemotong kayu, 1 (satu) unit mesin bor, 1 (satu) kunci L, 1 (satu unit) kompresor merek Izumi,  dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.

"Tersangka dan BB kita tahan di rutan Polres Tebo, dan proses lidiknya tengah kita jalankan," ucap dia.

Ditegaskan Hasyim, berdasarkan fakta-fakta yang didapat, kedua tersangka melakukan pencurian disaat pemilik rumah tidak berada di rumah.

Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," Saat ini kita masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya sebagai penampung barang," pungkas dia. (red/IJ/Portaltebo.id)