Kapolsek Tebo Tengah Akan Pidanakan Masyarakat Tidak Mengindahkan Larangan Berkumpul


Berita Tebo,- Dalam mencegah penyebaran Virus Covid 19, pemerintah banyak menerapkan kebijakan. Seperti sosial Distancing, WFH (Work From Home) dan bahkan melarang warganya sementara keluar rumah bahkan berkumpul, atau mengadakan suatu acara yang sifatnya mengumpulkan orang banyak. Hal ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia termasuk di wilayah hukum Kecamatan Tebo Tengah Kab. Tebo Prop. Jambi.

Hal ini di ungkapkan oleh Kapolsek Tebo Tengah Iptu Moh Hasyim Asy’ari, SH saat disinggung tentang peraturan ini.
Dia menjelaskan dalam beberapa minggu belakangan sudah banyak warga yang ingin membuat izin keramaian lebih dominan untuk hajatan pesta pernihakan dan khitanan anak pada Polsek Tebo Tengah, namun berdasarkan surat himbauan Polri acara tersebut harus ditunda pelaksanaannya hingga wabah covid-19 berakhir. Atau setelah adanya keputusan resmi dari pemerintah.

“Kami menghimbau dan meminta kepada seluruh masyarakat Kecamatan Tebo Tengah untuk tidak melakukan dan membuat acara keramaian, yang dianggap bisa membuat dan menyebarkan pandemic covid-19, jika nantinya ada masyarakat yang tetap melakukan atau membuat keramaian atau tidak mengindahkan himbauan ini maka akan dilakukan pembubaran paksa, dan pelaku yang membangkang akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Kapolsek, Jumat (27/3/2020).

Terkait proses hukum, Kapolsek Tebo Tengah menjelaskan setiap kegiatan apapun yang mengumpulkan orang ramai sementara ditunda dulu sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini sesuai dengan Maklumat Kapolri yang dikeluarkan pada tanggal 19 Maret lalu.
“kami harap masyarakat bisa memahami situasi sekarang, intinya jika ada warga yang tidak mengindahkan himbauan dari petugas bahkan melakukan pengancaman pada saat penertiban bisa terancam hukuman pidana penjara 4,5 bulan sampai 7 tahun penjara sesuai dengan pasal 212, 214, 216 dan 218 KUHP,”jelas Kapolsek.

Diakhir, Kapolsek juga menyebutkan bahwa ini bentuk kepedulian Kapolisian terhadap masyarakat, mengingat dari konferensi Pers Wabup Tebo yang digelar beberapa waktu lalu menyatakan bahwa ada salah satu warga Tebo yang dinyatakan Positif Covid 19 atau dikenal Virus Corona.
“Mari kita sama – sama menjaga dengan tertib dan mengikuti arahan pemerintah seperti sosial distancing, jaga jarak aman (minimal 1 meter), tidak keluar rumah kalau tidak terlalu penting dan bahkan mengumpulkan orang ramai seperti acara Hajatan Pernikahan, khitanan anak atau kegiatan lainnya. Kami harap masyarakat bisa memahami dan bekerjasama agar Virus Covid 19 ini tidak banyak menyebar khususnya di wilayah Kecamatan Tebo Tengah,”tutup Kapolsek. (Apek jbi/red)