Berita Merangin : 384 Gram Emas Diamankan Polres Merangin


Berita Merangin– Dua orang pria, diamankan tim Satreskrim Polres Merangin. Keduanya adalah Rafli (29) dan Herison (30), warga Kecamatan Pamenang. Mereka diamankan karena diduga sebagai penadah emas hasil kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Dari keduanya, polisi mengamankan 44 bongkah emas yang terbungkus dalam satu kantong plastik, dengan berat total 384 gram. Informasinya, keduanya diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin.
Awalnya, polisi mendapat informasi bahwa akan ada pengangkutan emas ilegal dalam jumlah besar. Dari laporan itu, tim langsung bergerak ke kawasan Kecamatan Pamenang.
Kamis (26/3) sekira pukul 00.30, satu unit satu unit mobil Toyota Agya BM 1554 SH warna abu-abu di Jalan Lintas Sumatera. Curiga, polisi pun langsung mengejarnya. Setelah dihentikan, ada dua pria yaitu Rafli dan Herison.
Setelah digeledah, didapatlah 44 bongkah emas. Mereka pun langsung digiring ke Polres Merangin, untuk proses lebih lanjut. “Ada 384 gram emas yang kita sita dari mereka,” kata Kapolres Merangin AKBP M Lutfi, melalui Kasubbag Humas Iptu Edih.
Lanjutnya, saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan. Tim sedang mendalami dari mana mereka mendapatkan emas tersebut. Dugaan sementara, emas senilai ratusan juta tersebut didapat dua pelaku dari para pelaku PETI. "Masih kita dalami,” kata dia.
Jika memang benar emas itu didapat dari aktifitas PETI, ini artinya kegiatan ilegal tersebut masih subur di Kabupaten Merangin. Memang sebenarnya aparat telah berkali-kali melaksanakan razia untuk memberantas PETI yang merusak lingkungan itu.
Tapi para pelaku pun selalu kucing-kucingan dengan petugas. Tak jarang, saat tim datang ke lokasi PETI, mereka sudah tak ada. Hanya meninggalkan peralatan begitu saja di lokasi.