Berita Tebo : Sikap PT WKS Dinilai Menciderai Komitmen APP Sinar Mas


Berita Tebo, Lahan yang di racun PT.WKS ternyata berada di lingkup adat masyarakat Dusun Pelayang Tebat Desa Lubuk Mandarsah Kec. Tengah Ilir Kabupaten Tebo. Pengracunan tanaman warga dan laporan ke polisi dianggap menciderai komitmen Asia Pulp and Paper (APP) Sinar Mas (Simas), selaku Holding/induk PT WKS dalam mendorong pembangunan rendah karbon, pendekatan persuasif terhadap konflik sosial, hingga penghormatan hak masyarakat lokal yang termaktub dalam Free, Prior, Informed and Concent (FPIC) yang digaung APP Sinar Mas sejak 2013.

Demikian disampaikan Frans Dodi, Pendamping Serikat Tani Tebo (STT) sekaligus Korwil Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jambi, Sabtu (12/4/2020).
Sejarah lokasi ini, Menurut Dodi, Merupakan wilayah masyarakat yang dulu digusur oleh perusahaan khususnya dusun Pelayang Tebat desa Lubuk Mandarsah.

"Jadi, lahan di wilayah ini bagian tak terpisah dalam komitmen tersebut yang mana wilayah ini juga sudah masuk ke dalam administrasi desa Lubuk Mandarsah RT.06," Dodi menjelaskan.


Komitmen APP Simas itu menurutnya sudah cukup kuat dan diperkuat paska kasus pembunuhan Indra Pelani, Pengurus Serikat Tani Tebo oleh security PT. WKS pada 2015 yang ditandai penyerahan denda adat ke pihak korban yang disaksikan oleh tokoh adat, kepolisian, kawan-kawan pendamping dan unsur pemerintah setempat.

"Kalau WKS sekarang meracuni tanaman dan melarang orang disini untuk bertani hingga melaporkan petani ke polisi, itu sama halnya dia melanggar komitmen atau kebijakan holding/induknya sendiri yang sudah berjalan di wilayah ini. Jadi coba ditanyakan ke PT.WKS kalau menyemprot racun ke tanaman dan tanah itu melanggar ketentuan lingkungan apa ngak? Melanggar kearifan lokal dan sosial masyarakat ngak? Terus melaporkan warga ke polisi itu pendekatan persuasif apa ngak?" Cecar Ketua KPA Jambi tersebut.
Hal senada disampaikan Walhi Jambi yang juga tergabung pendampingan di Kelompok Tani Sekato Jayo, Serikat Tani Tebo dan Forum Peduli Petani Tebo.
Menurutnya ketika terjadi hal-hal dilapangan apalagi panen akasia di wilayah yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat maka sudah selayaknya lahan tersebut dikembalikan ke masyarakat.


"Ini PT WKS malah melaporkan masyarakat ke polisi dengan UU P3H yang ancamannya tidak main-main. Harusnya ada komunikasi antara perusahaan, masyarakat dan para pendamping, karena selama ini antar pihak sepakat untuk berkomunikasi." ujar Abdullah, Manager Kampanye Walhi Jambi sembari memperlihatkan panggilan Polres Tebo pertanggal (9/4) terhadap Ahmad atau Mamad petani desa setempat.


Hari ini, Senin (13/4) Setiadi dari PT WKS mengklarifikasi berita yang berjudul "PT. WKS Mengaku Meracuni Tanaman Masyarakat" yang isinya juga menyampaikan laporan perusahaan ke Polres Tebo terhadap petani setempat.


Dalam klarifikasinya ia menyampaikan bahwa yang di racun di lokasi itu adalah gulma dan itu sudah menjadi kegiatan rutin perusahaan di areal paska panen atau eks harvesting.
Sementara petani di Dusun Pelayang Tebat Desa Lubuk Mandarsah sudah memenuhi panggilan Polres Tebo atas pengaduan PT WKS pada (9/4) kemarin. 

Mereka bukan saja kecewa atas hal tersebut tapi juga kecewa karena tanaman mereka diracun dan dicabut pihak perusahaan yang luasnya mencapai 5 hektar.

"Saat operator drone disambangi warga di lokasi, mereka mengaku sebagai kontraktor di perusahaan. Waktu penyemprotan itu mereka didampingi oleh Marbun pengawas perusahaan dan Marbun mengaku disuruh wakil Distrik VIII PT WKS Mulyani dan Yulianto" ujar Abdullah, Walhi Jambi, menerangkan informasi dari masyarakat.

Abdullah juga memperlihatkan video penyemprotan drone yang berhasil direkam warga. Dalam video tersebut tampak sebuah drone berwarna hitam putih, punya tangki, dengan delapan baling-baling panjang yang berputar-putar sambil menyemprot cairan putih dengan deras.

"Diatas lahan 5 hektar itulah tanaman warga berupa karet di cabuti dan sawitnya di semproti.  Lahan 5 hektar tersebut dikelola 6 keluarga petani salah satunya adalah Ahmad yang dilaporkan PT WKS ke Polres Tebo" Tutup Abdullah Manager Kampanye dan Penguatan jaringan Walhi Jambi (12/4/2020).

Terkait dengan komitmen APP Sinar Mas. Pada 5 Februari 2013, APP mengumumkan kebijakannya terhadap konservasi hutan (FCP) untuk meniadakan deforestasi di seluruh rantai pasokannya. 

Komitmen ini mencakup moratorium pembukaan hutan terhitung 1 Februari 2013 dan dilakukannya penilaian nilai konservasi tinggi (HCV), stok karbon tinggi (HCS) dan free, prior and informed consent (FPIC) di seluruh area konsesi para pemasok APP.

Kemajuan yang dicapai salah satunya moratorium pembukaan hutan alam dan lahan gambut. Rekomendasi yang dihasilkan dari penilaian ini akan membentuk Rencana Pengelolaan Hutan Lestari yang terintegrasi. 

“Lebih jauh salah satu pekerjaan utama yang dilakukan adalah mengubah budaya perusahaan dan cara kami beroperasi. Kami telah mengginvestasikan banyak waktu dan usaha untuk menerapkan budaya transparansi dalam perusahaan melalui berbagai inisiatif baru, salah satunya online monitoring dashboard dimana publik dapat mengetahui kemajuan penerapan FCP kami,” ujar Direktur APP Suhendra Wiriadinata kepada media massa enam tahun yang lalu. (Apek jbi/red/wil/Portaltebo.id)