Pasca Dituding Tempat Mesum, Manager PTPN 6 Kayu Aro Pecat Dua Penjaga Penginapan


Berita Kerinci – Mencuat soal adanya sorotan miring terhadap penginapan Hoestey Guest House milik Perusahaan Perkebunan Teh PTP Nusantara 6 Kayu Aro, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, Heri Kurniawan selaku Manager baru 2 bulan menjabat menjadi marah dan geram.

Tak tanggung – tanggung, Manager Heri dengan tegas melakukan pemecatan terhadap 2 orang penjaga Hostey Guest House  yakni, Nuraini alias Bude dan suaminya lelek terpaksa harus hengkang dari honor sebagai penjaga penginapan.
“saya telah lakukan pemecatan terhadap kelalaian dua penjaga suami isteri itu, saat ancaman covid 19 penginapan tutup malah diam – diam beroperasi.

“Paling benci saya mendengar ada tudingan miring, bahwa kamar penginapan dilokasi PTPN 6 sebagai ajang tempat mesum ataupun perselingkuhan,”tandas Heri geram diruang kerjanya, Sabtu 11/04/2020 sekitar pukul 10:00 WIB.

Sebelumnya, kejadian Anton ketauan bawa kabur semalam bersama isteri orang di penginapan milik Perusahaan Perkebunan Teh PTPN 6 Kayu Aro sebelahan pabrik teh, muka Anton (40) bonyok digebuk oleh pihak keluarga wanita selingkuhannya, Senin pagi 6/4/2020 sekitar pukul 09:30 WIB.

Usai kejadian heboh dibicarakan dan mencuat diberbagai Media Online, Penginapan dikelola oleh 3 (tiga) orang pengurus Koperasi PTPN 6 Kayuaro yaitu, Jon Toni (ketua Koperasi), Arnol (Sekretaris) dan Seregar (bendahara), menuai sorotan miring sebagai ajang tempat mesum.
Padahal perintah penutupan Penginapan Hostey Guest House dengan Memo nomor: M-02/ Aro/III/2020, meminta kepada pengurus Koperasi Aroma Pecco, segera menutup dan menolak tamu guna mencegah penularan Covid19, tertanggal 14 Maret 2020, ditanda tangani langsung oleh Heri Kurniawan,SP.

Ditindaklanjuti Memo Manager, Pengurus Kopkar Aroma Pecco tertanggal 14 Maret 2020, memerintahkan dan menempelkan di setiap kamar larangan menerima tamu, namun tidak diindahkan.
Atas keteledoran dua orang penjaga Nuraini beserta suaminya itu, pihak pengurus Koperasi Aroma Pecco mengeluarkan surat pemberhentian, tertanggal 7 April 2020, karena telah melanggar tata tertib Guest House menerima tamu inap dan malah bukan suami isteri. (Jm/Siasatinfo.co.id)