Satu Jenazah Pasien Corona Ditolak di Padang


Jakarta, Jenazah pasien meninggal karena virus corona berinisial A (62 tahun) ditolak sejumlah warga untuk dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (15/4). Hal ini membuat A dimakamkan di Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (16/4).

Camat Bungus Teluk Kabung, M. Latif, menceritakan bahwa penolakan terjadi ketika petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Padang hendak menggali kuburan di TPU Bungus. Sejumlah warga merasa khawatir karena takut jenazah pasien covid-19 menularkan virus.

"Mereka menolak karena kurang memahami sosialisasi yang pernah kami berikan. Dulu kami mensosialisasikan kepada masyarakat Bungus bahwa jenazah pasien Covid-19 tidak akan menularkan virus karena dikuburkan dengan prosedur Kementerian Kesehatan dan WHO. Namun, karena jarak sosialisasi dengan kasus pertama pemakaman jenazah pasien Covid-19 agak lama, mungkin mereka kurang paham," tutur Latif kepada CNNIndonesia.com.Ia menjelaskan bahwa tanah TPU Bungus merupakan milik Pemerintah Kota Padang di bawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup. Petugas membawa jenazah ke TPU Bungus karena TPU Air Dingin dan TPU Tunggul Itam penuh.

"Warga ini warga Padang, bekerja sebagai pedagang, tinggal di Kelurahan Batang Kabung Ganting, Kecamatan Koto Tangah. Kami turut prihatin karena ia warga kurang mampu dan kabarnya tak punya keluarga dan kerabat di Padang," ucapnya.

Pejabat Pemberi Informasi Daerah Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M. Djamil, Gustavianof, mengatakan bahwa pasien tersebut dinyatakan positif mengidap Covid-19 beberapa hari yang lalu. Setelah dirawat beberapa hari di RSUP M. Djamil, pasien meninggal dunia pada Rabu (15/4) sekitar 15.00 WIB.

Jenazah dikeluarkan dari rumah sakit sekitar 11.00 WIB untuk dibawa ke kampung halamannya di Lubuk Poniang, Nagari Talu, Kecamatan Talamau, Pasaman Barat, kurang lebih 200 kilometer dari Padang.

Sumber : Cnnindonesia.com