Tertangkap!! Jambret Warga Bungo Tinggal di Sungai Penuh


SUNGAI PENUH, - Anggota Reskrim Polres Kerinci, berhasil mengamankan salah seorang pelaku jambret yang nekat melakukan aksinya terhadap salah seorang pegawai di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak terhadap ditengah - ditengah pemukiman warga. Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi.

Dikatakan Edi Mardi, dimana pelaku Muhammad Maskur Alias Dimas Bin Tayib (30) warga kelahiran Muaro Bungo yang tinggal di Rt 02 Dusun Batu Lumut, Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, diamankan pada Selasa (21/04/2020) sekira pukul 00.30 wib dirumahnya.

"Benar, pelaku diamankan berdasarkan LP/B-93/II/2020/SPKT.2/RES KERINCI tanggal 18 April 2020 tentang Pencurian dengan pemberatan," ujar Kasat.

Menurutnya, bahwa kejadian tersebut bermula pada Jumat (17/04/2020) lalu sekira pukul 11.00 wib, pada saat korban Wagina, pulang dari Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak menuju rumahnya. Namun sesampainya di jalan raya depan rumah korban Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, kota Sungai Penuh, korban menghentikan motor miliknya untuk berbelok kearah rumahnya.

"Namun saat itu, tiba-tiba datang pelaku mengunakan Ranmor R2 Jenis Mio Saol warna Putih tanpa mengunakan Plat Nomor Kendaraan, dan langsung menghampiri korban," ungkap Kasat.

Pada waktu itu juga sambung Kasat, pelaku langsung memukul tangan korban dan mengambil Dompet Milik Korban dengan warna abu-abu dengan isinya uang tunai Rp 8 Juta, KTP, Kartu BPJS dan buku tabungan Bank Jambi. "Setelah kejadian, korban langsung melaporkan ke Polres Kerinci," katanya.

Namun tepatnya pada Selasa (21/04/2020) kemarin lanjut Kasat, anggota Opsnal Polres Kerinci mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di desa Aur Duri, Dusun Batu Lumut, Pondok Tinggi. Kemudian, anggota opsnal langsung mengamankan tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Kerinci.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit sepeda motor yamaha mio soul warna putih, 1 buah helm warna merah merk GM, 1 helai baju kemeja warna merah motif kotak-kotak, 1 helai celana panjang warna crem, 1 buah dompet warna abu-abu, 1 buah flasdisk warna putih merk toshiba, dan uang Rp 1 Juta.

"Selanjutnya terhadap tersangka Telah dikeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/22/IV/Res.1.8/2020. Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 KUHP dan ditahan di Rutan Polres Kerinci," tutupnya.

Sumber : Jambiupdate.co