Berita Tebo : Ada Dugaan Penyalahgunaan Dokumem Izin Pengelola Kayu Hutan di Desa Embacang Gedang


Berita Tebo,- Sejumlah wartawan liputan Kabupaten Tebo menerima pesan singkat whatsapp dari nomor yang tidak dikenal, Sabtu (09/05/2020).

Pesan singkat seperti surat ini ditujukan kepada Pimpinan LSM dan Media Massa  dengan tujuan menginformasikan adanya dugaan pelanggarah hukum yang dilakukan oleh salah seorang pemilik dokumen izin pengelola kayu hutan di wilayah Desa Embacang Gedang, Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo.

__________________________

Kpd yth,  
Pimpinan LSM dn Media Maasa
Di
Tempat. 

Dengan hormat. 
Bersama ini kami sampaikan bahwa telah terjadi dugaan pelanggarah hukum yg di lakukan oleh salah seorang pemilik dokumen izin pengelola kayu hutan di wilayah Desa Embacang Gedang kec Muara Tabir Kab Tebo,  dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemilik dokumen izin pengelola kayu tetsebut hanya berlaku untuk wilayah Desa Embacang Gedang dan berlaku untuk area kawasan hutan milik masyarakat Desa Embacang Gedang. 

1.Pemilik Dokumen bekerjasama dengna para supir yg mengangkut kayu dari wilayah muara tabir menuju PT LUK Desa Penapalan kec tengah ilir kab tebo. 
3. Kayu yg di bawa oleh para supir tetsrbut banyak di ambil dari kawasan HP yg berada di wilayah desa yg berada di muara tabir. 
3.Dokumen tersebut di salah gunakan oleh pemiliknya untuk menggambil kayu yg bukan di wilayah Desa Embacang Gedang muara tabir. 
4.pemilik dokumen tersebut warga desa Embacang gedang muara tabir tebo. 

5.untuk itu kami mohon bantuan dari LSM dan Media Masa agar kegiatan ilegal yg di lakukan oleh Pemilik Dokumen tetsebut di proses secara hukum dan di laporkan ke pihak yg berwajib. 

Demikian yg dapat kami sampaikan atas bantuanya di ucapkan terima kasih. 

Muara tabir, 09/05/2020.

Wassalam…

_________________________

Pesan singkat via whatsapp dari nomor yang tidak dikenal. 

Terkait hal ini, Kapolsek Muara Tabir, IPDA Muhammad Yusuf dikonfirmasi mengaku telah mengetahui tentang pesan singkat tersebut. 


"Mau saya selidiki dahulu kebenarannya pak. Jika bapak tahu siapa yang memberikan informasi itu, biar kita tanya dengan yang bersangkutan," kata Kapolsek menjawab pesan WahtsApp media ini.

Informasi yang dirangkum media ini, dugaan penyalahgunaan dokumen yang dituding oleh pengirim pesan singkat Whatsapp adalah milik RM. Terkait kebenaran informasi bahwa RM memiliki ijin resmi atas kepemilikan dokumen yang dimaksud. 

Dikonfirmasi, Kepala KPHP Barat, H. Sumarjo mengaku tidak pernah mendapat tembusan mengenai izin atau dokumen tersebut," Soal izin tersebut yang tahu hanya BPHP," katanya (Apek jbi/portaltebo.id)