Berita Tebo : Ini Indentas Tersangka Kasus Narkoba Yang Diamankan Polsek Tebo Ilir


Berita Tebo,- Sejumlah warga di wilayah hukum Polsek Tebo Ilir, dikabarkan ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu. 

Ada tiga tersangka (warga) yang diamankan pada kasus ini yakni, HR (36) warga Desa Sungai Aro, FJ (18) warga  Desa Betung Bedarah Timur dan AD (24) warga Desa Betung Berdarah Barat. Ketiga berada di wilayah Kecamatan Tebo Ilir. 
"Ketiga tersangka diamankan pada Sabtu (02/05/2020) sekitar pukul 22.00 Wib," kata Kapolres Tebo melalui Kasatresnarkoba, IPTU P. Sagala, SH, Minggu (03/05/2020).

Kasat menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari pengaduan masyarakat. 

Masyarakat mengatakan bahwa di Dusun Tambak Sari Desa Sungai Aro Kecamatan Tebo Ilir, sering terjadi transaksi narkoba jenis shabu. 
Berdasarkan laporan tersebut, pada Sabtu (02/05/2020), sejumlah personil Polsek Tebo Ilir melakukan penyelidikan. 

Hadil penyelidikan, hari itu juga sekitar pukul 22.00 Wib personil menemukan HR sedang mengendarai sepeda motor. 

Tidak ingin buruannya kabur, personil langsung mengamankan HR, selanjutnya dilakukan penggeledahan. 

Dari tanggan HR ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) paket kecil diduga narkotika jenis shabu, dan paket tersebut diakui oleh HR adalah milik dia. 
HR juga mengaku jika paket sabu tersebut dia dapat dari FJ dan AD dengan cara membeli. 

Selanjutnya, personil Polsek Tebo Ilir langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan FJ dan AD. 
"Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk pengembangan kasus lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba. 

Selain tiga tersangka, personil Polsek Tebo Ilir juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,16 gr, 1 (satu) kotak rokok  Rmx Bold, Uang tunai Rp 100.000,-, Satu buah dompet warna hitam, 1 ( satu) unit HP vivo Y91 warna biru Hitam, 1 ( satu ) unit HP oppo A5s warna Hitam, 1 ( satu ) unut HP OPPO A5s warna biru dan, 1( satu)  unit SPM méga pro warna Hitam tanpa nomer polisi

"Untuk sementara ketiga tersangka kita jerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasat. (Apek jbi/Portaltebo.id)