Ini Calon Panglima TNI Yang Baru Menurut Undang-Undang

Jenderal Andika Perkasa, Marsekal Madya Fadjar Prasetyo, Laksdya TNI Yudo Margono

Nasional,- Presiden Joko Widodo baru saja melantik Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.
Kini, tinggal posisi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto kemungkinan akan dilakukan pada tahun depan.
Pengamat militer mengungkap sosok ini paling berpeluang jadi Panglima TNI, bukan KSAD Jenderal Andika Perkasa.
Pergantian Panglima TNI pengganti Marsekal TNI Hadi Tjahjanto kemungkinan akan dilakukan pada tahun depan.
Dari tiga kepala staf TNI pada saat ini, siapa sosok paling berpeluang menjadi panglima tertinggi di militer Indonesia?
Direktur Imprasial sekaligus pengamat militer, Al Araf memberikan penilaiannya terkait siapa yang paling berpeluang menjadi Panglima TNI selanjutnya pengganti Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Diketahui sebelumnya, Rabu (20/5/2020) kemarin, Presiden Joko Widodo melantik Laksamana Yudo Margono sebagai Kepala Staf Angkatan Laut ( KSAL ) dan Marsekal Fadjar Prasetyo sebagai Kepala Staf Angkatan Udara ( KSAU ).

Sementara posisi Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD ) masih dipegang oleh Jenderal TNI Andika Perkasa.
Al Araf mengatakan secara normatif, dari ketiganya baik KSAL, KSAU, dan KSAD yang paling berpeluang menjadi Panglima TNI selanjutnya adalah Laksamana Madya Yudo Margono.
Hal tersebut sesuai dengan aturan rotasi yang telah digariskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
"Secara historis, kita bisa lihat Panglima TNI saat ini berasal dari Angkatan Udara, sebelumnya berasal dari Angkatan Darat, Gatot Nurmantyo. Maka berdasarkan rotasi Panglima TNI selanjutnya, Angkatan Laut yang mendapatkan jabatan ini. Itu prediksi menurut UU TNI secara normatif," kata Al Araf dikutip dari siaran langsung program Kompas Petang yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (20/5/2020).
Menurut Al Araf, pola pergantian Panglima TNI sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 sudah diterapkan sejak zaman pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
"Sesuai amanah UU TNI diteruskan sampai saat ini, sehingga pola itu terus dikembangkan," imbuhnya.
Kemudian Al Araf juga tidak bisa menampik jika pola normatif ini bisa digantikan dengan pemilihan Panglima TNI secara politik.
Sumber : TRIBUNMANADO.CO.ID