Mantan Kepala DPMD Tebo Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara


Berita Tebo,- Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi menyatakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tebo, Suyadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Tebo tahun anggaran 2017.

Atas kesalahan itu, terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, serta denda sebesar Rp.100 juta, Subsider 1 bulan kurungan.
"Kita tuntut 4 tahun 6 bulan, hakim memutuskan 3 tahun 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Tebo, Wawan Kurniawan dikonfirmasi media ini usai sidang kasus tersebut, Senin (04/05/2020).

Selain penjara dan denda kata dia, Suyadi juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp659 juta.
Jika tidak dibayar jelas dia, maka harta bendanya disita untuk menutupi kerugian negara. "Namun jika tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun," kata Wawan. (Apek jbi/Portaltebo.id)