Enam Tersangka Kasus Uang Ketok Palu Akan Dipanggil KPK


JAMBI - Kasus suap uang ketok palu Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun 2017-2108 memasuki babak baru.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan memanggil eman tersangka yang membuat Zumi Zola lengser dari kursi Gubernur Jambi.

Mereka yang akan dipanggil KPK tersebut yaitu, Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi, Ar Syahbandar, Tajuddin Hasan, Parlagutan Nasution dan Cek Man. Dimana dari informasi yang diperoleh, mereka akan dipanggil pada Selasa (23/6) mendatang.

Atas kabar pemangilan tersebut, kuasa hukum Ar Syahbandar, Indra Armendaris mengaku belum mengetahui adanya pemanggilan terhadap kliennya.

“Saya juga baru tahu dari saudara, sampai detik ini saya belum tahu kalau ada pemanggilan untuk pak Syahbandar,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Cornelis Buston, Herri Najib saat dikonfirmasi juga mengatakan jika dirinya belum mengetahui akan adanya pemanggilan terhadap kliennya. “Saya belum tahu kalau ada pemanggilan, karena beliau belum ngasih kabar,” ujarnya.

“Saya selaku kuasa hukum siap-siap saja kalau memang ada pemanggilan, tapi saat ini saya tidak tahu sama sekali,” imbuhnya.

Sumber : Jambiupdate.co