Kesbangpol Sungaipenuh Fasilitasi Sosialisasi Instruksi Presiden No 2 Tahun 2020 di Sungai Penuh


Sungaipenuh, Badan Kesbangpol Kota Sungai Penuh fasilitasi Sosialisasi Instruksi Presiden No.2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) terkait dengan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika (P4GN) Prekursor Narkotika tahun 2020-2024 yang bertempat di ruangan aula kantor Walikota Sungai Penuh, Selasa (23/06) yang di buka langsung PJ Sekda kota Sungai Penuh, Alpian, SE. MM.

Kegiatan Sosialisasi Instruksi Presiden No.2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) dihadiri langsung Kepala BNNP Provinsi Jambi, Brigjenpol Dwi Irianto, S.Ik, M.Si yang diikuti oleh unsur Forkompinda kota Sungai Penuh, Asisten, Dan Kepala SKPD yang ada di lingkup kota Sungai Penuh.

Sebelumnya didapatkan Informasi dari Kaban Kesbangpol kota Sungai penuh, Leddi Sepdinal, SH mengatakan bahwa acara Sosialisasi Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2020 ini adalah rangkaian ROUNDOWN KUNJUNGAN KERJA KEPALA BNNP JAMBI KE KABUPATEN KOTA SE PROVINSI JAMBI.
" Kegiatan ini adalah Roundown Kunker Kepala BNNP Jambi ke seluruh Kota/Kab di Provinsi Jambi," Kata Leddi Sepdinal, SH.

Saat berita ini di publish acara sedang berlangsung. (Tim)