KPU RI : Tahapan Pilkada Dimulai 6 Juni 2020, Tapi Ada Syarat dan Kondisinya


Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan tahapan Pilkada dimulai pada 6 Juni 2020. Hal ini disebut karena dalam Perppu Pilkada dilaksanakan pada bulan Desember.

"Betul, karena Perppu mengatakan Pilkada dilaksanakan di bulan Desember. Maka KPU harus merancang tahapan di bulan Desember. Pertama tahapan dimulai bulan Juni," ujar Ketua KPU Arief Budiman saat dihubungi, Senin (18/5/2020).
Namun, Arief mengatakan terdapat beberapa syarat dan kondisi yang harus dipenuhi bila tahapan dilakukan pada Juni. Salah satunya yaitu tidak lagi diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Nah tetapi kan ada syarat dan kondisinya, untuk dilaksanakan di bulan Desember. Bagaimana supaya bisa dimulai bulan Juni, tentu sudah tidak ada lagi pembatasan-pembatasan," kata Arief.

Tidak hanya itu, syarat lain yaitu tidak lagi diberlakukannya status tanggap darurat. Selanjutnya, Arief menyebut pihaknya juga tengah menyiapkan peraturan KPU (PKP) tentang Penyelenggaraan Pemilihan dalam Keadaan Bencana.
"Kan sekarang Perppu udah di keluarkan, kemudian tunggu tanggap darurat sudah tidak berlaku, kemudian PSBB sudah tidak ada lagi. Ini kan banyak dibanyak daeh termasuk di daerah yang menyelenggarakan Pilkada," ujar Arief.

"Iya itu (PKPU) sedang kita siapkan, yang sekarang sudah kita susun itu kan untuk tahapan Pilkada 2020. Nanti akan kita buat lagi PKPU untuk mengatur Pilkada di masa bencana," sambungnya.
Arief mengatakan, bila syarat ini belum terpenuhi maka Pilkada dapat kembali ditunda hingga 2021. Menurutnya ini sesuai dengan isi Perppu Pilkada yang di keluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Terus Perppu kan juga mengatakan dalam hal tidak dapat dilaksanakan bulan Desember, bisa dilaksanakan untuk di jadwal ulang untuk di tahun 2021," tututnya.

Arief menyebut, rencana dimulainya tahapan pada bulan Juni ini akan lebih dulu dibahas bersama Pemerintah dan DPR.

"Nah terus bagaimana implementasinya, implementasinya tentu nanti menunggu persetujuan bersama. Kan Perppu memerintahkan dalam hal mau menunda atau melanjutkan harus ada persetujuan bersama antara pemerintah, DPR dan KPU," pungkasnya.

Sumber : Detik.com