Nekat !! Curi Handphone Milik Polisi Seorang Pria Ditangkap


Hukrim -Polres Metro Depok  menangkap seorang pria bernama Andri Susanto (30) atas pencurian handphone di pos polisi lalu lintas, Jalan Margonda Raya, Depok. Pelaku disebut mencuri handphone seorang polisi yang sedang bertugas.
"Iya benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku terkait tindak pidana pencurian," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah, dalam keterangannya, Jumat (5/6/2020).

Azis menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Rabu (13/5/2020), sekitar pukul 12.45 WIB, di sebuah pos polisi lalu lintas di Jalan Margonda Raya. Dia menyebut awalnya saat itu pelaku hendak meminta uang kepada polisi di dalam pos polantas tersebut.
 "Awalnya pelaku datang ke pos polisi lalu lintas dengan alasan ingin meminta uang kepada petugas polisi yang sedang bertugas, untuk membeli bensin sepeda motor yang digunakan oleh pelaku," ucapnya.
Namun pelaku tidak mendapatkan jawaban dari dalam pos tersebut. Azis menyebut saat itu Polantas yang juga korban Iptu Elni Fitri sedang bertugas di jalan dan meninggalkan handphonenya di atas meja.
"Pelaku masuk ke dalam Pos Pol dan melihat 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy Note 8 warna Orchid Grey yang sedang dicharge di atas meja dan langsung mengambil hp tersebut dan pergi melarikan diri," ujar Azis.
Andri pun saat ini telah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.(maa/mea)

Sumber: detik.com