Pasal Disangkakan KPK Kepada Tiga Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi


JAMBI – Tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yakni Cornelis Buston (CB), AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi, sore ini, Selasa (23/6/2020), ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiga tersangka kasus suap uang kotak palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sejak pagi tadi.

Pimpinan KPK Alexander Marwata mengatakan, terhadap ketiga tersangka disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Alexander menyebutkan, ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama mulai hari ini hingga 12 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

“Sebelum dimasukkan ke Rutan KPK Gedung Merah Putih akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1,” ujarnya.

Sumber : Metrojambi.com