Polres Tanjab Barat Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu


KUALATUNGKAL - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menangkap seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku yang ditangkap adalah Sopian Iqbal alias Apek (32), warga Jalan Panglima Ujung, RT 03 Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar.

Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi jika pelaku sering melakukan transaksi di kawasan Jalan Bhayanghara atau Bekinang.

Informasi tersebut, kata Guntur, lantas ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjabbar. Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Guntur, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (13/6/2020) kemarin, di kawasan Jalan Bhayangkara.

"Pelaku kita dapatkan di lokasi sesuai dengan informasi yang didapat dari masyarakat," ujar Guntur, Minggu (14/6/2020).

Dikatakannya lagi, awalnya saat dilakukan penggeledahan badan tidak didapati adanya barang bukti narkotika pada pelaku. Namun setelah diinterogasi, pelaku mengaku jika barang bukti narkotika jenis sabu yang sudah lebih dulu disembunyikannya di dekat lokasi penangkapan.

"Tidak jauh dari lokasi penangkapan kita temukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 9,98 gram, yang disembunyikan dalam bungkus rokok," ungkap Guntur.

Guna proses lebih lanjut, saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanjabbar. Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Saat ini kasusnya masih kita kembangkan," pungkas Guntur.

Sumber : Metrojambi.com