Polresta Jambi Ringkus Tiga Tersangka Kasus Narkotika


JAMBI - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menangkap tiga orang tersangka kasus narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan Rabu (10/6/2020) lalu di Jalan Kolonel Amir Hamzah, RT 8 Kelurahan Simpang Empat Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Tiga tersangka yang ditangkap yakni, Raja Namura (22) warga RT 8 Kelurahan Simpang Empat Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Rian Saputra (22) warga RT 4 Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, serta Aspriyanto (27) RT 13 Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

"Awalnya kita mendapat laporan dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di kawasan Mayang. Setelah kita lakukan pengintaian, kita berhasil menangkap tersangka R (Rian, red)," kata Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP George Alexander Pakke saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2020).

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu. Pengakuan Rian, barang haram tersebut diperoleh dari temannya, Raja Namura.

Berbekal informasi dari Rian, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi lantas menangkap Raja Namura. Dari hasil penggeledahan di kediaman Raja, petugas menemukan barang bukti 9 paket yang diduga narkotika jenis sabu.

"Dia (Raja, red) mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, yang akan dijual lagi kepada orang lain," ujar George.

Hasil pengembangan dari penangkapan Rian dan Raja, petugas kepolisian lantas menangkap Aspriyanto yang merupakan seorang kurir.

"A (Aspriyanto, red) ini berperan sebagai perantara transaksi kedua tersangka (Rian dan Raja, red)," sebut George.

Lebih lanjut George mengatakan, saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Jambi guna proses dan pengembangan lebih lanjut.

"Saat ini tersangka kita tahan di sel tahanan Polresta Jambi," pungkasnya.

Sumber : Metrojambi.com