Jakarta,- Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengatakan, jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di tatanan kehidupan normal baru atau new normal, akan tetap berlaku 8 jam.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Andi Rahadian. Andi mengatakan, bahwa jam kerja PNS di era new normal akan seperti hari kerja biasa.
"Jam kerja setelah Ramadhan kembali ke jam kerja seperti hari kerja biasa. Sesuai dengan ketentuan jam kerja di masing-masing Kementerian/Lembaga di Pusat dan Daerah," kata Andi kepada CNBC Indonesia, Minggu (31/5/2020).
Artinya, jam kerja PNS di era new normal nanti akan tetap berlaku seperti hari-hari yang sudah dilakukan sebelumnya, di mana para PNS akan masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 17.00 WIB atau dengan waktu kerja selama 8 jam.
Andi juga menyampaikan, sampai saat ini, untuk PNS yang akan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) tidak akan diatur berdasarkan jenis umur.
Jadi, semua PNS usia yang paling muda sampai tua, harus tetap bekerja di kantor. Dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan masing-masing pegawai.
"Belum ada batasan usia [yang harus bekerja di kantor]," jelas Andi.
Seperti diketahui, pada 5 Juni era new normal akan mulai berlaku bagi semua Apartur Sipil Negara (ASN) mulai 5 Juni 2020. Namun akan ada fleksibilitas, di mana pekerjaan bisa dilakukan dari kantor atau work from office (WFO) maupun dari rumah atau work from home (WFH).
Tatanan new normal bagi PNS tertuang dalam Surat Edaran No. 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dann Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Berikut beberapa hal yang menjadi pedoman untuk para Kementerian/Lembaga dalam menerapkan new normal:
1. Penyesuaian sistem kerja ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau WFO dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau WFH.
2. Dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM aparatur antara lain penilaian kinerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja, dan PPK memastikan kedisplinan pegawai.
3. Dukungan infrastruktur dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru. PPK diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan, dengan fleksibilitas lokasi bekerja dan memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik dilaksanakan, dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dan keamanan informasi dan keamanan siber.
Selain itu, PPK agar menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Selain itu, dijelaskan juga dalam SE bahwa pelaksanaan sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru disesuaikan dengan status penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut oleh PPK masing-masing.
PPK bertanggungjawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE Menteri PANRB No. 58/2020 ini pada setiap unit organisasi di bawahnya. Pimpinan instansi melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.
Sumber : Cnnindonesia.com