Dua Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran Lahan Kosong di Tanjabbar


JAMBI - Dua orang yang diamankan tim Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Saharudin (41) warga Rt 03 rw 04 kelurahan Nipah panjang II, Kecamatan Nipah panjang dan Samingun (45) Warga Sk.15 Desa Bandar Jaya, Kecamatan Rantau rasau.

Keduanya diamankan karena adanya laporan bahwa ada kebakaran lahan yang terjadi di parit I KelurahanNipah Panjang II Kecamatan Nipah Panjang.

saat tiba dilokasi kejadian tersebut di temukan bahwa benar adanya lahan yang terbakar dan ditemukan enam orang laki laki yang sedang berusaha memadamkan api.

Dan dari keterangan enam orang laki laki tersebut ada yang menyatakan bahwa yang telah melakukan pembakaran atas laha tersebut adalah Saharudin. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kajadian tersebut ke Polres Tanjab Timur untuk dilakukan Penyelidikan

"Dari lokasi kejadian di amankan barang bukti berupa satu buah mancis warna biru merk afta dan satu buah ban dalam motor bekas terbakar." Kata kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Jhon Cristi Silaen.

"Untukn Luas lahan yang terbakar diperkirakan 4 Ha, lahan yang terbakar itu merupakan kosong Gambut," tegasnya.

Sumber : Jambiupdate.co