Galian C Illegal di Kerinci Masih Marak


Warga Desak Pemerintah dan Penegak Hukum Bertindak Tegas

KERINCI - Maraknya aktivitas pertambangan pasir (Galian C) disepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Merao, di Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci mengakibatkan air Sungai berubah menjadi kuning bercampur lumpur.

Tak ayal, saat musim hujan datang, petaka bagi warga yang tinggal disepanjang Daerah Aliran Sungai, terutama dibantaran Batang Merao. Kondisi ini dikeluhkan warga yang tinggal disepanjang DAS Batang Merao. Warga juga mendesak pemerintah daerah dan aparat hukum untuk menutup Galian C Ilegal di wilayah ini.

Salah seorang warga kecamatan depati tujuh, Yadi mengakui, beberapa tahun belakangan, sejak adanya aktivitas penambangan perubahan air Sungai Batang merao drastis.

"Iya, sejak beberapa tahun ini aliran Sungai Batang Merao berubah warna, karena adanya aktivitas galian C di hulu Sungai," ungkap Yadi. 

Dia juga menjelaskan, selain menjadi langanan banjir, air sungai yang dulu sering dimanfaatkan warga untuk berenang, pertanian, dan kebutuhan lainnya, sekarang tidak bisa dimamfaatkan lagi.

 "saat musim kemarau, sebelumnya Air kerap dimanfaatkan warga untuk kebutuhan, tapi sekarang tidak bisa lagi, karena kondisinya yang keruh," katanya.

Sebaliknya, beber dia, saat musim hujan, Sungai Batang Merao akan meluap dan mengenangi sejumlah ruas jalan dan rumah warga di sepanjang DAS, termasuk beberapa wilayah dalam kota Sungai Penuh.

"Kami sudah sering mengingatkan agar Pemda segera mencarikan solusinya agar kerusakan lingkungan dan aliran Sungai Batang Merao tidak terlampau parah. Namun sampai sekarang tidak ditindak dan ditanggapi," katanya. 

Yadi juga mengharapkan, Pemkab Kerinci harus jeli dalam merekomendasi izin penambangan, sehingga bisa meminimalisir dampak lingkungan. "Kalau penambangan itu membawa dampak yang besar terhadap lingkungan lebih baik ditindak dan tidak diberi izin," tegasnya.

Sementara itu, Mario salah seorang tokoh muda Kerinci mengatakan, dirinya menemukan dua aliran sungai tepatnya di Jembatan kelurahan pasar siulak deras, dimana Sungai yang satu airnya bersih. Sedangkan sungai yang satunya lagi aliran sungai keruh berwarna kekuningan.

"Saya telusuri pangkal aliran sungai ini, ternyata tambang galian C lah penyebab warna sungai keruh seperti ini. Aktivitas galian C di Siulak deras, tak memperhatikan dampak lingkungan yang akan terjadi. Padahal, ini sudah dikritik berkali-kali oleh masyarakat. Tapi tak pernah digubris. Mungkin pemiliknya mampu menutup mulut para pengkritisi itu," kata Mario.

Mario sangat berharap aliran sungai ini kembali jernih, dan bisa jadi tempat pemandian seperti yang dilakukan masyarakat dulunya. Tak perlu ke kolam renang, cukup ke sungai. Selain gratis, ekosistem sungai tetap terjaga. Masyarakat bisa memancing ikan. Aliran sungai bisa mengairi sawah.

"Saya mengajak kepada seluruh masyarakat yang ikut prihatin terhadap aliran sungai kita, untuk melaporkan permasalahan ini melalui website https://www.lapor.go.id/ agar masalah ini bisa ditindak tegas. Agar oknum beking yang selama ini melindungi hal ini tidak bisa berbuat apa-apa," sebutnya.

Setidaknya, aktivitas galian C harus mengikuti amdal. Agar setiap kegiatan mereka tidak mencemari lingkungan. "Jika ingin membuka usaha galian C harus mengikuti Amdal, jangan seperti ini," pungkasnya.

Chua Salah seorang pemerhati lingkungan, sangat menyayangkan tercemarnya aliran sungai Batang Merao ini. Ia mengatakan secara ekologis, kehadiran tambang liar atau galian c tersebut  berdampak terhadap menurunnya kualitas air dan merusak fisik sungai akibat dari pengambilan komoditas pasir baik yang dilakukan secara tradisional maupun menggunakan mesin penyedot dan alat berat.

"Akibat dari aktivitas galian C ini membuat rusaknya infrastruktur jalan, tebing sungai dan terganggunya fasilitas air bersih. Ini juga bagian dari kerugian yang harus ditanggung oleh masyarakat yang berada di aliran Sungai Batang Merao," terangnya.

Chua menyebutkan pajak yang diterima pemerintah dari galian C ini, tidak sebanding dengan jumlah kerugian yang ditimbulkan apa lagi galian c yang beroperasi ini tampa memiliki izin resmi dari Pemerintah.

"Ini sangat merugikan misalnya, tebing sungai erosi dan dasar sungai menjadi lebih dalam akibatnya ambruknya ruas jalan dan jembatan disebabkan oleh terkikisnya dasar sungai dampak dari pengambilan material galian C," tandasnya. (hen)