Agus Pirngadi /dok.metrojambi.com
JAMBI - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan membayarkan gaji dan pensiun ke 13 untuk Aparatur Negeri Sipil (ASN), TNI, dan Polri pada Agustus 2020, sekaligus sebagai langkah stimulus perekonomian nasional.
"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan akan dilakukan pada Agustus 2020," katanya dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Melansir Antaranews.com, anggaran yang disiapkan adalah Rp 28,5 triliun terdiri dari melalui APBN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp 6,73 triliun dan pensiun ke-13 Rp7,86 triliun serta ASN daerah melalui APBD Rp13,89 triliun.
Meski demikian, Sri Mulyani menyatakan gaji dan pensiun ke-13 tidak akan diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II, dan pejabat setingkat.
"Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh ASN, TNI, dan Polri yang tidak masuk dalam kategori tersebut," ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan melalui perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019 karena kategori penerimanya berubah.
"Kami akan koordinasi dengan Menpan-RB dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu sampai dua minggu sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran," tuturnya.
Tak hanya itu, ia memastikan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 di setiap kementerian/lembaga (K/L) maupun daerah mulai Agustus mendatang.
"Kita akan terus monitor terutama perubahan PP 35 dan PP 38 untuk disegerakan dan pelaksanaan di tiap K/L dan daerah mulai Agustus nanti," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus Pirngadi saat dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut. Hal ini dimajukan dari perkiraan awal yang akan terjadi bulan Oktober.
"Ya betul direncanakan diputuskan sudah dapat dilakukan mulai bulan Agustus setelah aturan turunannya diterbitkan," terangnya.
Ditanyakan berapa total jumlah anggaran gaji ke 13 untuk ASN di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi sendiri, Agus mengaku masih belum dipastikan.
"Saat ini masih akan dihitung berdasarkan eksisting jumlah ASN dan jumlah pangkat atau golongan ruang per bulan Agustus," jelasnya.
Agus pun juga belum bisa memastikan, bulan Agustus itu waktunya apakah diawal atau pertengahan bulan. Sebab pihaknya menunggu petunjuk selanjutnya dari pusat.
"(Waktunya, red) masih nunggu aturan teknisnya dari Menkeu," tandasnya.
Sumber
JAMBI - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan membayarkan gaji dan pensiun ke 13 untuk Aparatur Negeri Sipil (ASN), TNI, dan Polri pada Agustus 2020, sekaligus sebagai langkah stimulus perekonomian nasional.
"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan akan dilakukan pada Agustus 2020," katanya dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Melansir Antaranews.com, anggaran yang disiapkan adalah Rp 28,5 triliun terdiri dari melalui APBN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp 6,73 triliun dan pensiun ke-13 Rp7,86 triliun serta ASN daerah melalui APBD Rp13,89 triliun.
Meski demikian, Sri Mulyani menyatakan gaji dan pensiun ke-13 tidak akan diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II, dan pejabat setingkat.
"Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh ASN, TNI, dan Polri yang tidak masuk dalam kategori tersebut," ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan melalui perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019 karena kategori penerimanya berubah.
"Kami akan koordinasi dengan Menpan-RB dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu sampai dua minggu sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran," tuturnya.
Tak hanya itu, ia memastikan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 di setiap kementerian/lembaga (K/L) maupun daerah mulai Agustus mendatang.
"Kita akan terus monitor terutama perubahan PP 35 dan PP 38 untuk disegerakan dan pelaksanaan di tiap K/L dan daerah mulai Agustus nanti," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus Pirngadi saat dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut. Hal ini dimajukan dari perkiraan awal yang akan terjadi bulan Oktober.
"Ya betul direncanakan diputuskan sudah dapat dilakukan mulai bulan Agustus setelah aturan turunannya diterbitkan," terangnya.
Ditanyakan berapa total jumlah anggaran gaji ke 13 untuk ASN di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi sendiri, Agus mengaku masih belum dipastikan.
"Saat ini masih akan dihitung berdasarkan eksisting jumlah ASN dan jumlah pangkat atau golongan ruang per bulan Agustus," jelasnya.
Agus pun juga belum bisa memastikan, bulan Agustus itu waktunya apakah diawal atau pertengahan bulan. Sebab pihaknya menunggu petunjuk selanjutnya dari pusat.
"(Waktunya, red) masih nunggu aturan teknisnya dari Menkeu," tandasnya.
Sumber