Masa berlaku SIM masih lima tahun, namun tidak sesuai dengan bulan dan tanggal lahir pemiliknya (Rengga Sancaya/detikOto)
Hukum- Sebelumnya, warga yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi akan mendapati kalau SIM-nya berlaku sesuai tanggal lahir. Kebijakan itu kini diubah oleh Korlantas Mabes Polri, di mana masa berlaku SIM disesuaikan dengan tanggal permohonan atau pembuatan SIM.
Hukum- Sebelumnya, warga yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi akan mendapati kalau SIM-nya berlaku sesuai tanggal lahir. Kebijakan itu kini diubah oleh Korlantas Mabes Polri, di mana masa berlaku SIM disesuaikan dengan tanggal permohonan atau pembuatan SIM.
"Iya mas betul (tidak lagi berlaku hingga tanggal kelahiran). Mungkin yang bisa dan berhak menjelaskan Korlantas, karena ini berlaku nasional," ujar Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin kepada detikOto.
Dijelaskan Hedwin, perubahan aturan durasi berlaku SIM dilakukan agar masyarakat bisa lebih merasakan penggunaan SIM utuh selama 5 tahun
"Tapi pendapat saya, orang yang ingin buat SIM itu tidak selamanya pas ulang tahun. Misalnya masyarakat sudah memenuhi persyaratan sudah 17 tahun dan ingin punya SIM C, terus dia ulang tahunnya tanggal 1 januari, kan tidak harus mengurus pembuatan SIM pada 1 Januari," kata Hedwin.
"Misalnya seperti itu dan nanti masa berlakunya akan kurang dari 5 tahun kalau masa berlakunya pas saat hari ulang tahunnya," ujarnya.
Hal tersebut, lanjut Hedwin. Berlaku untuk masyarakat yang hendak memperpanjang SIM.
"Tetap akan dihitung buatnya kapan, nanti masyarakat yang bisa mengatur supaya bisa pas 5 tahun. Ini sudah berlaku kalau tidak salah saat SIM Smart yang baru berlaku, tahun 2019 kalau tidak salah," tutup Hedwin.
Menurut catatan detikcom, aturan baru masa berlaku SIM ini sudah diterapkan sejak September 2019. Itu artinya, warga SIM yang membuat SIM tanggal 1 Desember 2019 makan masa berlaku SIM-nya adalah pada 1 Desember 2020.
Aturan lama soal masa berlaku SIM termuat dalam Peraturan Kapolri No 9 Tahun 2012. Diebutkan kalau SIM berlaku lima tahun, dapat diperpanjang, dan masa berlakunya sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran si empunya SIM.
Sumber : Detik.com