Pensiunan PNS Meninggal Dianiaya, Digigit Sampai Dicekik Pelaku

Korban pembunuhan, pensiunan PNS, H Muhammad Yakub, 67, di Desa Dorebara, Kecamatan Dompu, NTB, pada Rabu (15/7) lalu. foto: antaranews.com


DOMPU - Misteri kematian seorang pensiunan PNS, H Muhammad Yakub, 67, di Desa Dorebara, Kecamatan Dompu, NTB, pada Rabu (15/7) lalu, mulai terungkap.

Kasus pembunuhan ini terungkap ketika penyidik mengumpulkan bukti dan saksi-saksi yang mengarah kepada dua orang terduga yakni SHD, 44, dan ARS, 50. PS Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, Selasa, mengungkapkan, setelah melalui proses autopsi dan penyelidikan, pelaku mengarah pada dua orang yang pada hari itu sempat cekcok mulut dengan korban.

Dari hasil identifikasi awal ditemukan kejanggalan karena terdapat luka gigitan di tangan dan luka memar di leher korban.
"Setelah dilakukan pemeriksaan atau autopsi dari permintaan keluarga, tim dokter forensik mendapat fakta terkait penyebab kematian korban," ungkapnya. Atas penemuan kejanggalan itu, Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel STK membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus tersebut dan membuahkan hasil.

Dari hasil penyidikan dan pengembangan didapat keterangan beberapa saksi yang mengarah dan menguatkan kepada dua terduga yakni SHD dan ARS. "Korban sempat cekcok dengan seorang terduga yakni SHD, sebelum ditemukan meninggal di pondok jagung milik korban," katanya.

Setelah mengumpulkan bukti, polisi lalu melakukan penangkapan kepada SHD dan ARS untuk dimintai keterangan.

Di hadapan penyidik, SHD mengakui perbuatannya telah menganiaya korban hingga meninggal dunia. SHD mengungkapkan, penganiayaan yang dilakukannya itu timbul karena korban mementingkan diri sendiri mengaliri air hanya ke lahan sawah miliknya dan tidak membagikan ke orang lain. "Saya jengkel atas kelakuan korban," ungkapnya.

SHD kemudian mengajak ARS dan menemui korban dilahan jagung milik korban pada pukul 14.25 WITA. Setelah berhadapan, tidak menunggu lama, ARS langsung memukul korban dan menggigit tangannya, sedangkan SHD mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Untuk menyembunyikan perbuatannya, korban diangkat ke atas pondok dengan maksud seolah-olah korban meninggal tidak dibunuh.

Saat ini, SHD dan ARS telah ditahan di Mapolres Dompu dan dipersangkakan pada keduanya dengan pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 3, Jo pasal 55 ayat (1 ke 1) KUHP.(antara/jpnn)


Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul
"Pensiunan PNS Tewas Dianiaya, Mulai Digigit Sampai Dicekik Pelaku",