Polda Jambi Tangkap Sopir Yang Jadi Pengedar Sabu


JAMBI - Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menangkap seorang kurir saat akan bertransaksi di salah satu hotal yang berada di kawasan Pasar, Kota Jambi.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombea Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial BHS (34), warga Jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Dewa menyebutkan, pelaku yang merupakan seorang sopir ditangkap Kamis (16/7/2020) lalu sekira pukul 20.15 WIB, di parkiran salah satu hotel di kawasan Pasar, Kota Jambi.

"Dari tangan pelaku didapatkan narkoba jenis sabu seberat 5,38 gram," ujar Dewa saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).

Ditambahkan Dewa, pihaknya juga melakukan tes urine terhadap pelalu, dengan hasil negatif. "Jadi, dia ini murni sebagai kurir," kata Dewa.

Dari pengakuan pelaku, ia baru dua kali mengedarkan narkoba. "Ia mendapat upah sesuai dengan berat. Dari pengakuannya sudah dua kali," ujar Dewa.

Guna proses lebih lanjut, saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi. "Kasusnya masih kita kembangkan," ucap Dewa.

Sumber : MetroJambi.com