Polsek Tebo Ilir Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curanmor Asal Sarolangun

Foto : Dokumen jambiprima

Berita Tebo,- Unit Reskrim Polsek Tebo Ilir menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku berinisial IH (16) dan IM (21), warga Desa Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

Kapolsek Tebo Ilir Iptu Fernando Gultom mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah dilaporkan mencuri sepeda motor milik Supeno (43), warga RT 01 RW 01 Dusun Lamo, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

"Kasus ini dilaporkan pada 29 Juni 2020 lalu. Dan pelaku berhasil kita tangkap di kediamannya," Fernando, Rabu (1/7/2020).

Fernando menyebutkan, pada saat kejadian sepeda motor dibawa anak korban ke tempat kursus komputer. Saat akan pulang, anak korban mendapati sepeda motor yang dibawanya sudah raib.

Lebih lanjut Fernando mengatakan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna biru milik korban, serta sepeda motor Suzuki Satria FU milik pelaku.

"Saat ini pelaku kota tahan dan kita jerat dengan pasal 363 subsidair pasal 362 KUHP jo pasal 55, 56 KUHP tetang pencurian. Serta pasal 363 subsidair 362 KUHP jo pasal 480 KUHP tentang pelaku penadahan," pungkasnya.

Sumber : Metrojambi.com