Polsek Telanaipura Kota Jambi Bekuk Kurir Sabu Asal Riau


JAMBI- Tim Opsnal Polsek Telanaipura Kota Jambi berhasil mengamankan dua orang kurir narkoba asal Riau. Keduanya ditangkap saat akan mengirim kurang lebih 100 gram sabu di Kota Jambi.

Pelaku yakni Wendi Andika (23) dan M. Rafli (18). Keduanya merupakan warga Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.

Kedua pelaku ditangkap di Jalan Lintas Timur Sumatera, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika Putra mengatakan pengungkapan ini berawal saat tim Opsnal Polsek Telanaipura menggelar patroli rutin di kawasan tersebut.

Awalnya kedua pelaku akan mengantar narkoba ke seseorang yang menjadi pemesan di wilayah Kota Jambi.
Pada saat menunggu pemesan menjemput barang haram tersebut, kedua pelaku berhasil diamankan terlebih dahulu oleh unit opsnal yang sedang berpatroli.

"Kami mendapati dua orang laki-laki yang berada di sepeda motor berdiri di pinggir jalan lintas timur melihat kedua pelaku  gerak geriknya  mencurigakan akhirnya tim Opsnal melakukan pemeriksan,"kata Kapolsek Telanaipura Kota Jambi AKP Yumika Putra yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Telanaipura Ipda Hengki Lasmana.

Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh anggota, dan didapatkan di duga narkotika jenis sabu sabu yang disimpan di dalam celana dalam salah satu pelaku.

"Kita lakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu beratnya diperkirakan kurang lebih 100 gram," ungkap Yumika.

Menurut pengakuan kedua pelaku, barang bukti dipesan oleh seseorang di Kota Jambi yang hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

"Untuk inisialnya pembeli kita sudah kita ketahui dan kita akan koordinasi dengan Satnarkoba Polresta Jambi untuk jaringan kedua orang yang perannya sebagai kurir ini," sebutnya.

Sementara itu, di hadapan Kapolsek, kedua pelaku mengaku mendapatkan upah Rp. 5.000.000,- dari seseorang, namun baru dibayar Rp. 300.000,-.
"Kami baru dibayar Rp300 ribu bang, rencananya mau dibayar Rp5 juta," sebutnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka ditahan di Polsek Telanaipura. Keduanya bakal dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk pengembangan kasus tersebut.

Sumber : Jambione.com