Polsek Telanaipura Kota Jambi Berhasil Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Kawasan Kos-Kosan


JAMBI - Dua orang pria yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) belum lama ini berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Tekanaipura.

Kedua pelaku yakni Raden Syamsul Anwar alias Aan (42), warga RT 34 Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, dan Ramsazali alias Jali (38), warga RT 06 Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kapolsek Telanaipura AKP Yumika Putra mengatakan, kedua pelaku ditangkap atas laporan Umi Kalsum (25), warga Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

"Kedua pelaku melakukan curanmor di kos-kosan Madina yang berada di Jalan Karya Maju, Lorong Citra, RT 15 Kelurahan Simpang IV Sipin pada 1 Juni 2020 lalu," ujar Yumika, Selasa (30/6/2020).

Yumika menerangkan, pada hari kejadian, sekira pukul 15.30 WIB pelapor sampai di kos-kosan Madina, dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario nopol BH 6085 YU miliknya di teras.

Sekira pukul 16.00 WIB, sepeda motor pelapor sempat dipinjam temannya. Namun tidak lama kemudian kembali lagi dan memarkirkan sepeda motor pelapor di teras kos-kosan.

Yumika mengatakan, pelapor baru mengetahui sepeda motor miliknya hilang sekira pukul 20.30 WIB, saat akan dimasukkan ke dalam kos-kosan. Pelapor sempat mencari sepeda motor miliknya, namun tidak ketemu.

"Setelah menerima laporan dari pelapor, kita langsung melakukan penyelidikan, dengan memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian," kata Yumika.

Berbekal rekaman CCTV di lokasi kejadian, pelaku berhasil diidentifikasi. Belum lama ini, kata Yumika, pihaknya berhasil menangkap pelaku di kontrakannya yang berlokasi di Jalan Arief Rahman Hakim, RT 34 Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kuta Jambi.

Yumika menyebutkan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa sepeda motor milik pelapor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli atas nama pelapor, serta kunci letter T.

"Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP," sebut Yumika.

Sumber : Metrojambi.com