BATANGHARI - Kepolisian Resort Polres Batanghari melalui unit Satresnarkoba kembali berhasil meringkus sepasang suami istri yang diduga Pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Kedua tersangka tersebut yakni RH (42), warga RT 03, Desa Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari dan Istrinya PU (34), Jumat (03/07).
Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto,S.IK melalui Kasubag Humas Polres Batanghari AKP Supradono mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan LP/ A- 87 / VII /2020/SPK I /2020/ Res. Batanghari tanggal 2 Juli 2020.
"Penangkapan pelaku pada hari kamis tanggal 2 Juli 2020 sekira Pukul 16.30 WIB, TKP di RT 03, Desa Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung," ungkap Supradono.
Dijelaskan Supradono, pada hari Kamis 2 Juli 2020, sekira pukul 14.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Batanghari mendapat informasi sering terjadinya transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di rumah salah satu warga RT 03, Desa Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.
Setelah itu, lanjut Supradono, sekira pukul 16.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Batanghari melakukan penangkapan serta penggeledahan di rumah pelaku RH dan ditemukan 1 (satu) paket plastik kecil yang berisikan serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis Sabu yang di dapat di bagian perut sebelah kanan di dalam celana sot warna hitam Istrinya.
"Setelah itu anggota melakukan penggeledahan rumah dan kendaraan milik pelaku guna pencarian barang bukti yang masih tersisa, dan tidak ditemukan barang bukti yang masih tersisa, setelah berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan. Kemudian kedua pelaku dibawa ke Polres Batanghari untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut," beber Supradono.
Dalam penangkapan tersebut Kepolisian berhasil menyita barang bukti 1 (satu) Buah Paket Kecil yang di duga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) unit Hp Nokia warna putih, 1 (satu) unit Hp Oppo Warna hitam tipe A5S, 6 (enam) Buah Plastik Klip Kosong Ukuran Kecil, 1 (satu) Bungkus Plastik klip kosong ukuran kecil , Uang Tunai Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah), Satu buah korek api mancis, 1(satu) Buah alat hisap Sabu (bong) yang terbuat dari botol kaca, 1(satu) Buah Botol Jajanan yang terbuat dari plastik warna merah Merk Chacha yang berisikan kaca Pirek dan Satu Buah Sot Wanita Warna Hitam.
"Pelaku diganjar pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Sumber: Jambiupdate.co