Suami Suruh Isteri Edarkan Sabu, Berhasil Diringkus Polisi di Kota Jambi


JAMBI - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menangkap seorang perempuan berinisial RN, karena nekat mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Jambi.

Pengakuan RN, ia nekat mengedarkan sabu karena diperintah suami. Tidak hanya mengedarkan, RN juga mengaku mengumpulkan uang hasil penjualan sabu.

"Iya Pak, saya membantu suami mengedarkan sabu-sabu dan juga mengumpulkan uang hasil penjualan," kata RN, Selasa (14/7/2020).

Tidak hanya sebagai pengedar, RN mengaku jika ia dan suaminya juga merupakan pengguna sabu. "Saya juga ikut mengkonsumsi," ujar RN.

Sementara itu, Wakapolresta Jambi AKBP Rulli Andi Yuniarto mengatakan, RN ditangkap bersama rekannya berinisial PH di Lorong Delima, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Minggu (5/7/2020) lalu.

Dari penangkapan RN dan PH, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 78,26 gram.

"Saat ini tersangka kita tahan. Kita juga tengah melakukan pencarian terhasap suaminya," ujar Rulli.

Sumber : MetroJambi.com