Camat Harap BPD Mampu Laksanakan Tufoksi Sesuai UU dan Permendagri
SUNGAI PENUH - Melalui Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam kecamatan Kumun debai, minggu (23/8), akhirnya Abidin, SE yang juga ketua BPD Renah Kayu Embun, resmi terpilih ketua Forum Komunikasi (FK-BPD) Se kecamatan Kumun debai.
Bertempat di Gedung Serbaguna desa Ulu air, kecamatan Kumun debai, melalui Voting, dari 29 suara Abidin berhasil mengantongi 17 suara. Sehingga, forum rapat mengesahkan Abidin resmi menahkodai Forum Komunikasi BPD Kumun debai, kedepan.
Diantara tujuan Pembentukan FK-BPD kecamatan, adalah untuk mempererat kerjasama antar kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Disamping itu, guna menunjang pelaksanaan fungsi lembaga tingkat desa sebagai mitra pemerintah desa.
Pertemuan BPD ini juga dimaksud untuk menyamakan persepsi dalam menjalankan fungsi BPD didalam kecamatan Kumun Debai, sehingga pelaksanaan pemerintah didesa memperoleh dukungan luas dari warga setiap desa.
Camat Kumun Debai, Bovi Handriyanto, dalam sambutanya, menyebutkan, tugas BPD sebagai wadah penyambung aspirasi masyarakat di desa dan sebagai Lembaga mitra Pemerintah Desa, sekaligus lembaga Pengawasan ditingkat desa. Bovi juga menegaskan, guna percepatan pembangunan di desa, BPD harus mampu menjalankan tugas dan fungsinya, sebagaimana yang telah diamanatkan didalam Undang-undang dan Permendagri, ungkap Bovi.
Sementara itu ketua terpilih Abidin, mengucapkan terimakasih atas amanah yang dipercaya dipundaknya. "Apa yang dimandatkan Forum kepada saya adalah amanah, semoga saya bisa menjalankan amanah ini," sebut Abidin.
Terpisah, Abidin menegaskan, meskipun peran BPD sangatlah terbatas, namun maju mundurnya pembangunan dalam desa sangatlah bergantung dari peran BPD, terutama dalam menyambung aspirasi masyarakat.
Untuk itu, dengan dibentuknya wadah Forum Komunikasi ini, lanjut dia, diharapkan bisa menjadi wadah diskusi, sehingga BPD dalam kecamatan Kumun debai mampu melaksanakan Tugas dan Fuksinya, sesuai dengan amanat Undang-undang dan Permen, katanya.
"ya, meskipun ditingkat desa, dalam UU dan Permendagri tugas BPD itu sangat jelas, dan perlu diingat, BPD bukan bernaung dibawah Pemerintah desa," tegas Abidin.
Selain pemilihan ketua, dalam Musyawarah, juga dilaksanakan beberapa agenda kegiatan, diantaranya pengesahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggara Rumah Tangga (ART) serta Pemilihan Pengurus Forum Komunikasi BPD Se-Kecamatan Kumun Debai. Terpilih sebagai wakil ketua Budraini, SE, dan Sekretaris secara aklamasi terpilih, Pori Sartika, S.Pd. (hf)